Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Baseh Tuntut Penutupan Permanen Tambang Granodiorit di DPRD Banyumas

(Aksi Masa warga Desa Baseh sedang berkumpul di depan  gedung DPRD Banyumas.
Dok; LPM Obsesi)

Purwokerto — Warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Banyumas, Selasa (9/12/2025). Massa menuntut penutupan permanen tambang granit (granodiorit) milik PT Dinar Batu Agung (DBA) yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

​Ananto Widagdo, selaku kuasa hukum Musyawarah Masyarakat Baseh (Murba), menjelaskan bahwa penutupan sementara aktivitas tambang selama 60 hari yang berlaku hingga 5 Januari 2026 merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Jawa Tengah.

​“Sebetulnya sudah ada peringatan dari ESDM Provinsi Jawa Tengah dikarenakan ada temuan kaidah-kaidah perizinannya tidak sesuai, tidak punya izin secara legal formil,” ujar Ananto Widagdo di sela aksi.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat pelanggaran serius terkait izin lingkungan. "Ada perizinan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah, artinya tidak mementingkan izin terkait lingkungan itu salah satunya."

​Harapan Permanen dan Jalur Hukum

(Aksi Masa Warga Base sedang melakukan Audiens bersama 
perwakilan DPRD Banyumas. Dok: LPM Obsesi)

​Pihak Murba menyatakan harapan besar agar penutupan sementara yang sedang berlangsung dapat diubah menjadi penutupan permanen oleh pihak berwenang.

​“Makanya sekarang ada penutupan selama 60 hari terhitung dari kemarin terakhir sampai tanggal 5 Januari, harapan kami ditutup permanen,” tegasnya.

​Mengenai wewenang penutupan, Ananto menjelaskan bahwa keputusan final berada di tingkat kementerian, sementara DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi. "Kalo ini tetap muaranya di Kementerian ESDM, kalo di sini sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja," terangnya.

​Meski demikian, Ananto menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang telah ditimbulkan oleh aktivitas tambang.

​"Tapi yang lebih penting, Mas, nanti akan ditutup secara permanen atau tidak, kami sebagai tim kuasa hukum akan menuntut ataupun menggugat. Artinya kita tetap bisa meminta pertanggungjawaban atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan seperti longsor, banjir, sawah lahan pertanian masyarakat, itu yang perlu dipertanggungjawabkan," pungkas Ananto.

Penulis: Fahmi Rahmatan Akbar

Reporter: Parhatun Nisa, Latif Aldiansyah, Iftitah Putri Renfaan

Editor: Muhamad Saepul Saputra

  

Posting Komentar

0 Komentar