![]() |
| (Ilustrasi yang menunjukkan bahwa Prabowo mengelompokkan Pers sebagai Londo Ireng. Sumber: Gemini AI) |
Penggunaan
istilah Londo Ireng oleh Presiden Prabowo Subianto pada puncak Hari Lahir ke-28
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyentak ruang publik dan memantik keresahan
mendalam di kalangan dunia pers. Dalam pidatonya, Prabowo secara
terang-terangan menyatakan bahwa sosok "Londo Ireng", masih eksis
hingga hari ini dengan bersembunyi di balik baju wartawan, jurnalis, pengamat,
hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tidak
hanya memberikan stigma yang terkesan merendahkan, ia juga secara terbuka
mempertanyakan pihak mana yang membiayai para pekerja media dan kelompok
masyarakat sipil yang kerap menyuarakan pandangan kritis terhadap pemerintah.
Tuduhan yang mengukur kadar nasionalisme atau loyalitas media semata-mata dari
narasi kritisnya merupakan bentuk pembungkaman tersirat dan berbahaya bagi
keberlangsungan demokrasi.
Ketika
pers dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial (watchdog)
dikelompokkan sebagai perpanjangan tangan agenda asing, sejatinya tuduhan
tersebut buruk bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah bentuk ketidak patriotikan.
Pembingkaian semacam ini berisiko mengikis fungsi mendasar pers sebagai mata
dan telinga masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan secara
objektif dan independen.
Reaksi
keras dan penolakan langsung bermunculan dari berbagai organisasi pers nasional
serta lembaga bantuan hukum. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi
organisasi pers mendesak Presiden Prabowo untuk secara jantan mencabut
pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik,
khususnya kepada seluruh insan pers di tanah air.
Menurut
organisasi pers, tuduhan tanpa dasar yang dilontarkan dari panggung politik
tersebut sangat melukai kehormatan profesi jurnalis. Profesi yang sudah
dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta
terikat ketat pada Kode Etik Jurnalistik memiliki peran sebagai Fourth Pillar
of Democracy.
![]() |
| (Potret Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto ketika berpidato di mimbar Harlah tahun 28 di Jakarta, Kamis (23/07/2026). Sumber: Jawapos) |
Di
saat yang sama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan
peringatan keras bahwa penyematan stigma peyoratif dari seorang kepala negara
memiliki implikasi sosiologis dan keamanan yang sangat nyata. Label Londo
Ireng berpotensi tinggi ditafsirkan oleh aparat pengawas, birokrasi, hingga
para simpatisan politik sebagai instruksi terselubung atau pembenaran untuk
melakukan tindakan represif di lapangan.
Stigmatisasi
ini memperbesar celah intimidasi, persekusi, hingga praktik kriminalisasi
terhadap wartawan dan aktivis yang konsisten membongkar penyalahgunaan
kekuasaan, kasus korupsi, maupun pelanggaran hak asasi manusia. Belum lagi dengan
adanya teror-teror yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini.
Bagi
pers mahasiswa seperti LPM Obsesi, retorika yang dilontarkan RI 1 ini merupakan
sinyal bahaya yang nyata bagi masa depan demokrasi. Independensi media harus
dilihat sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam mengontrol kekuasaan
agar tidak melenceng dari amanat konstitusi.
Oleh
karena itu, pemerintah sudah sepatutnya menghentikan penggunaan diksi-diksi
pengelompokkan yang melegitimasi tindakan persekusi terhadap ruang publik. Apabila
pemerintah memang memiliki indikasi konkret mengenai adanya pelanggaran hukum
atau tindak penyusupan asing yang mengancam stabilitas negara, mekanismenya
harus diproses secara jantan melalui saluran hukum yang transparan, akuntabel,
dan teruji.
Penulis: Novandi Ali Akbar
Editor: Alwa Shofwah


0 Komentar