Ticker

6/recent/ticker-posts

Stigma Londo Ireng dan Bahaya Pembungkaman Pers

 

(Ilustrasi yang menunjukkan bahwa Prabowo mengelompokkan Pers sebagai Londo Ireng. Sumber: Gemini AI)

Penggunaan istilah Londo Ireng oleh Presiden Prabowo Subianto pada puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyentak ruang publik dan memantik keresahan mendalam di kalangan dunia pers. Dalam pidatonya, Prabowo secara terang-terangan menyatakan bahwa sosok "Londo Ireng", masih eksis hingga hari ini dengan bersembunyi di balik baju wartawan, jurnalis, pengamat, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tidak hanya memberikan stigma yang terkesan merendahkan, ia juga secara terbuka mempertanyakan pihak mana yang membiayai para pekerja media dan kelompok masyarakat sipil yang kerap menyuarakan pandangan kritis terhadap pemerintah. Tuduhan yang mengukur kadar nasionalisme atau loyalitas media semata-mata dari narasi kritisnya merupakan bentuk pembungkaman tersirat dan berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Ketika pers dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial (watchdog) dikelompokkan sebagai perpanjangan tangan agenda asing, sejatinya tuduhan tersebut buruk bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah bentuk ketidak patriotikan. Pembingkaian semacam ini berisiko mengikis fungsi mendasar pers sebagai mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan secara objektif dan independen.

Reaksi keras dan penolakan langsung bermunculan dari berbagai organisasi pers nasional serta lembaga bantuan hukum. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi organisasi pers mendesak Presiden Prabowo untuk secara jantan mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada seluruh insan pers di tanah air.

Menurut organisasi pers, tuduhan tanpa dasar yang dilontarkan dari panggung politik tersebut sangat melukai kehormatan profesi jurnalis. Profesi yang sudah dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat ketat pada Kode Etik Jurnalistik memiliki peran sebagai Fourth Pillar of Democracy.

(Potret Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto ketika berpidato di mimbar Harlah tahun 28 di Jakarta, Kamis (23/07/2026). Sumber: Jawapos)


Di saat yang sama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan peringatan keras bahwa penyematan stigma peyoratif dari seorang kepala negara memiliki implikasi sosiologis dan keamanan yang sangat nyata. Label Londo Ireng berpotensi tinggi ditafsirkan oleh aparat pengawas, birokrasi, hingga para simpatisan politik sebagai instruksi terselubung atau pembenaran untuk melakukan tindakan represif di lapangan.

Stigmatisasi ini memperbesar celah intimidasi, persekusi, hingga praktik kriminalisasi terhadap wartawan dan aktivis yang konsisten membongkar penyalahgunaan kekuasaan, kasus korupsi, maupun pelanggaran hak asasi manusia. Belum lagi dengan adanya teror-teror yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini.

Bagi pers mahasiswa seperti LPM Obsesi, retorika yang dilontarkan RI 1 ini merupakan sinyal bahaya yang nyata bagi masa depan demokrasi. Independensi media harus dilihat sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam mengontrol kekuasaan agar tidak melenceng dari amanat konstitusi.

Oleh karena itu, pemerintah sudah sepatutnya menghentikan penggunaan diksi-diksi pengelompokkan yang melegitimasi tindakan persekusi terhadap ruang publik. Apabila pemerintah memang memiliki indikasi konkret mengenai adanya pelanggaran hukum atau tindak penyusupan asing yang mengancam stabilitas negara, mekanismenya harus diproses secara jantan melalui saluran hukum yang transparan, akuntabel, dan teruji.

Penulis: Novandi Ali Akbar

Editor: Alwa Shofwah

Posting Komentar

0 Komentar