Ticker

6/recent/ticker-posts

Bolehkah Keluarga Pejabat Pamer Harta? Kasus dr. Nevirizal Menjawabnya

 

(Momen dr. Nevirizal menyerahkan berkas pengunduran dirinya kepadaWakil Bupati Gayo Lues H. Maliki. Sumber: Ntvnews.id)

Setiap kali ada anak atau istri pejabat yang tertangkap basah memamerkan barang mewah di media sosial, selalu muncul sekelompok pembela  yang melontarkan argumen lucu seperti “Selama itu uang pribadi, apa salahnya? Mereka kan bukan pejabatnya, hak mereka dong mau pamer.”

Argumen tersebut mungkin terdengar logis bagi orang awam. Namun, dalam ekosistem pemerintahan dan etika publik, pembenaran semacam itu adalah sesat pikir yang sangat berbahaya. Pertanyaan mendasarnya harus dijawab dengan tegas: Apakah keluarga pejabat berhak memamerkan kemewahan (flexing) di ruang publik? Jawabannya adalah tidak. Secara etika, moral, dan hukum administrasi negara, mereka tidak memiliki hak tersebut.

Tragedi yang baru saja menimpa dr. Nevirizal, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Gayo Lues, menjadi bukti paling segar betapa fatalnya kebodohan di media sosial saat ini.

Bunuh Diri Karier Lewat Anak

Mari kita lihat apa yang terjadi di Gayo Lues pada akhir Juli 2026. Wilayah ini sedang tertatih-tatih dalam masa pemulihan pascabencana. Sebagian warganya terpaksa bertaruh nyawa menyeberangi sungai berarus deras menggunakan seutas tali karena jembatan desa putus sejak delapan bulan lalu dan tak kunjung diperbaiki. Di tengah penderitaan tersebut, Dea Arranoya, putri dari dr. Nevirizal, justru sibuk mengunggah gaya hidup jetset di akun media sosial pribadinya.

Ia memamerkan momen liburan mewahnya ke Eropa dan Korea Selatan, membahas aksesoris mahal, dan mengeluhkan uang kuliah sebesar Rp20 juta per semester. Puncak dari sikap nir-empati ini adalah unggahan foto tumpukan 15 jeriken BBM di rumahnya dengan takarir menyombong, “Papaku beli minyak 15 jirigen”. Di saat rakyat kecil harus antre berjam-jam sekadar untuk membeli seliter bensin.

Kemarahan publik seketika meledak. Tekanan sosial yang masif akhirnya memaksa sang anak membuat surat permintaan maaf bermaterai, dan berujung pada mundurnya sang ayah dari kursi jabatannya pada 23 Juli 2026.

Anak Bertingkah, Tamat Riwayat Bapak

Kasus di Gayo Lues ini sebenarnya menderita penyakit amnesia sejarah. Keluarga pejabat kita seolah tidak pernah belajar dari deretan kasus mengerikan yang telah meruntuhkan banyak dinasti birokrat sebelumnya.

Ingatkah kita pada kasus Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak? Semua kerajaan hartanya runtuh berantakan hanya karena putranya, Mario Dandy yang gemar pamer mobil Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Ada pula kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang akhirnya berujung di penjara setelah publik menyoroti gaya hidup putrinya yang kerap memamerkan pakaian Balenciaga bernilai puluhan juta rupiah.

Polanya selalu sama dan berulang secara presisi:

1.      Anak atau istri pamer kemewahan di media sosial.

2.      Publik yang muak mulai bertindak sebagai intelijen dadakan (netizen investigasi) untuk menguliti harta sang pejabat.

3.      Ditemukan ketidakwajaran antara gaya hidup keluarga dengan gaji dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

4.      Pejabat yang bersangkutan diperiksa, dicopot, dan berakhir dengan baju tahanan korupsi.

(Dua sisi yang bertolak belakang, di sebelah kiri tampak gaya santai Dea Arranoya di dalam mobil mewah, dan sisi kanan terlihat wajah pasrah sang ayah. Sumber: Katasulsel.com)

Aturan Ketat yang Kerap Diabaikan

Bagi mereka yang masih ngeyel bahwa keluarga pejabat bebas pamer harta, mari kita buka aturan mainnya. Begitu seseorang disumpah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik, kehidupan pribadi dan keluarganya otomatis terikat oleh standar etika yang ketat.

Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran yang secara spesifik melarang ASN dan keluarga intinya memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Mengapa keluarga ikut diatur?

·     Pertama, keluarga adalah kepanjangan tangan dari citra institusi. Gaya hidup mereka mencerminkan dari mana sumber kekayaan sang pejabat berasal.

·   Kedua, pamer kemewahan di tengah masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi adalah bentuk kekerasan psikologis yang menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Seorang pejabat digaji oleh uang pajak rakyat. Ketika keluarganya memamerkan gaya hidup yang melampaui akal sehat dari struktur gajinya, publik berhak curiga bahwa kemewahan itu disubsidi oleh uang korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.

Sinyal Merah dari LHKPN Nevirizal

Pengunduran diri dr. Nevirizal dari jabatannya di Pemkab Gayo Lues memang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, kasus ini pantang ditutup hanya dengan selembar surat pengunduran diri dan permintaan maaf dari sang anak.

Mari kita gunakan logika matematika dasar. Berdasarkan LHKPN terakhir pada Juli 2025, total harta kekayaan dr. Nevirizal “hanya” tercatat sebesar Rp1.468.226.875. Angka satu setengah miliar ini terbilang sangat kecil jika dikomparasikan dengan gaya hidup keluarganya. Bagaimana mungkin kekayaan sebesar itu sanggup menopang biaya liburan rutin antar benua (Eropa dan Korea), ditambah biaya pendidikan puluhan juta per semester, sekaligus memelihara gaya hidup konsumtif lainnya?

Celah besar antara profil kekayaan resmi dan realita di lapangan ini adalah red flag bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum setempat. Pemerintah daerah dan kepolisian tidak boleh berhenti pada evaluasi etik, melainkan harus mulai menyidik darimana asal-usul uang yang membiayai kemewahan putri sang mantan pejabat tersebut.

Menjadi keluarga pejabat publik bukanlah tiket emas untuk hidup bak selebritas dan merendahkan masyarakat miskin. Selama Anda makan dari uang rakyat, maka telinga, mata, dan kemarahan rakyat akan selalu mengawasi ke mana uang itu mengalir.

Penulis: Rendi

Editor: Alwa Shofwah

 

Posting Komentar

0 Komentar