Ruang kelas yang seharusnya menjadi relung terdalam
bagi pertumbuhan nalar kritis. Tempat untuk semua ide dipersatukan dan diuji, kemudian
argumen dilontarkan, serta integritas ditempa. Namun, akhir-akhir ini kesucian
ruang nalar tersebut telah terusik oleh desas-desus transaksi yang tidak
seharusnya. Bukan lagi soal diskusi pertukaran ilmu, melainkan pertukaran angka
seperti nilai akademik yang ditukar dengan hasil penjualan produk pribadi sang
pemegang otoritas. Gelar akademik yang disandang seorang pendidik bukanlah
lisensi untuk melakukan eksploitasi. Ia adalah amanah untuk memvalidasi
kedalaman intelektual mahasiswa, bukan alat untuk mengamankan target pasar
pribadi di atas ketidakberdayaan anak didik.
Di sini kita tahu bahwasanya setiap institusi
pendidikan pasti memiliki kode etik bagi setiap pendidik. Seorang pengajar
seharusnya menghindari kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar.
Meskipun pendidikan secara normatif dianggap sebagai upaya mencerdaskan bangsa,
ia sering kali menjadi ruang bagi praktik kekuasaan yang tidak disadari, yang
kerap bersembunyi di balik retorika idealisme pengetahuan. Relasi kuasa tak
hanya hidup dalam dunia politik dan ekonomi, tetapi juga tumbuh perlahan di
ruang-ruang kelas, di balik meja kepemimpinan, dan dalam interaksi antara
pendidik dan peserta didik.
Michel Foucault pernah mengatakan bahwa pengetahuan
adalah kekuasaan. Di dunia pendidikan ini bukan sekadar teori, melainkan
realitas sehari-hari yang terselubung dalam hierarki jabatan. Otoritas
“akademik” sering kali menjadi senjata bagi mereka yang di atas. Entah itu
dosen kepada mahasiswa, guru terhadap siswa, pimpinan terhadap bawahannya untuk
mendikte cara berpikir tanpa adanya ruang debat. Lebih parahnya, ketika
pendidikan dijadikan sebagai alat kontrol, bukan alat pembebasan untuk
membungkam nalar kritis. Ketika kuasa ini sudah masuk dalam perdagangan pribadi
seperti mahasiswa yang diwajibkan untuk membeli produk tertentu, baik itu buku,
modul, bahkan produk bisnis pribadi. Maka tirani yang dibungkus oleh relasi
kuasa akan mencapai pada puncaknya.
Ilusi “Sukarela” Dalam Cengkraman Kuasa
Sering kali instruksi untuk membeli buku atau produk tertentu dibungkus dalam narasi “pelatihan kewirausahaan” atau “pembelajaran mandiri”. Padahal dalam sosiologi Michel Foucault, dalam kekuasaan tidak ada kata sukarela ketika instruksi diberikan oleh pihak yang memegang kendali kepada penerima instruksi tersebut (mahasiswa). Seorang mahasiswa membeli buku bukan karena untuk referensi, melainkan karena ia takut akan tidak mendapat nilai. Praktik ini bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran nyata terhadap konstitusi. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 secara tegas melarang pendidikan menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didiknya. Larangan ini ada untuk mencegah terjadinya conflict of interest, di mana dosen berperan ganda sebagai penulis, penjual, sekaligus penilai.
Menagih Integritas Institusi
Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang berani
membatasi dirinya sendiri. Kampus sebagai institusi harus hadir sebagai wasit
yang tegas, bukan penonton yang mengabaikan. Pengawasan di kelas terhadap
praktik transaksional harus diperketat tanpa menunggu ada mahasiswa yang merasa
terancam ketika bersuara.
Pada akhirnya, pendidikan adalah tentang pembebasan
pikiran. Jangan biarkan ruang kuliah yang seharusnya menjadi tempat mencari
ilmu justru berubah menjadi pasar swalayan. Di mana ilmu pengetahuan
disandarkan pada struk hasil penjualan. Jika marwah akademik ini runtuh, maka
gelar hanyalah simbol dari kepatuhan terhadap kuasa yang mutlak. Pendidik yang
menjadikan mahasiswa sebagai pasar adalah pendidik yang gagal memahami bahwa
ilmu pengetahuan tidak boleh disandera untuk transaksi material. Relasi kuasa
seharusnya membebaskan pikiran, bukan malah membebani kantong para pelajar.


0 Komentar