Ticker

6/recent/ticker-posts

Vonis Terdakwa Demo Lebih Ringan Dari Tuntutan: Hakim Abaikan Konteks HAM


(proses sidang yang dilakukan di kantor pengadilan negeri purwokerto sesak dipenuhi masa yang beragam dari mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, hingga keluarga terdakwa. dok: LPM Obsesi)

Purwokerto – Pengadilan Negeri Purwokerto disesaki oleh para mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, hingga keluarga atau wali Tahanan Politik (Tapol) demo bulan Agustus 2025 yang sedang melaksanakan sidang akhir pembacaan putusan Majelis Hakim, Rabu (29/4/2026).

Para terdakwa mendapat vonis penjara selama 6 bulan 7 hari setelah diberi amar putusan oleh majelis hakim, atas dugaan pelemparan batu dan bom molotov pada saat demo berlangsung. Hal ini cukup mencengangkan karena pasalnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara.

Daniel Al Gifari, salah satu penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa alasan vonis yang diberikan lebih rendah dari sebelumnya karena adanya pertimbangan Ketua Majelis Hakim untuk menggunakan Perundang-undangan KUHP terbaru.

“Ya kalau berdasarkan asas lex favor reo tadi memang demikian. Jadi ketika ada proses peralihan peraturan perundang-undangan, kemudian yang digunakan dalam proses penuntutan itu ya aturan yang paling meringankan bagi para terdakwa,” ucapnya.

Menurutnya ancaman pidana harus disesuaikan dengan sebaik mungkin agar menguntungkan. Ia juga menambahkan bahwa keuntungan yang didapatkan dari keringanan hukuman dapat digunakan ketika salah satu masa hukumnya lebih singkat dibanding masa hukum yang lain. 

“Dalam konteks menguntungkannya begini, ketika misalnya di aturan yang lama ancaman pidananya katakanlah sekian tahun, misalnya 4 tahun begitu ya, kemudian di aturan yang baru ternyata cuma 3 tahun, maka yang digunakan adalah aturan yang terbaru yang dianggap lebih menguntungkan. Kalau aturan yang lebih lama lebih menguntungkan, ya itu yang harus digunakan,” tegas Daniel. 

( para pengunjung sidang yang sedang menanti dimulainya putusan akhir terhadap tiga terdakwa tahanan politik demo agustus 2025. dok: LPM Obsesi)

Vonis kepada terdakwa memang sudah berkurang, namun pihak tim penasehat hukum merasa keputusan ini belum mampu mengakomodir nota pembelaan internal. Situasi ini timbul karena beberapa nilai HAM dalam nota pembelaan bahkan tidak sama sekali dipertimbangkan. Seperti mengukur seberapa besar daya rusak dari bom molotov, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Hakim masih menangani kasus ini dengan terisolasi. Sehingga menurut Daniel sangat disayangkan apabila hal tersebut tidak dipertimbangkan.

Dari sudut pandang keluarga terdakwa, vonis ini masih belum bisa memberi ketenangan karena masih ada satu kasus terpisah terkait pasal 170 yang belum diputuskan. Lintang sebagai salah satu keluarga terdakwa merasakan kegundahan yang ditimbulkan oleh satu perkara yang belum terselesaikan.

“Perasaannya ya enggak karuan. Karena kita belum tahu putusannya mau gimana. Tapi setelah ini tahu kita dijatuhin hukuman 6 bulan 7 hari, masih belum puas juga karena masih ada satu kasus lagi, Pasal 170 itu belum ada keputusan,” terang Lintang.

Lintang menyampaikan bahwa kekecewaannya diperkuat oleh fakta bahwa salah satu terdakwa telah dikeluarkan dari sekolahnya akibat kasus ini. Ia berharap agar anak-anak dapat cepat pulang karena masih muda dan masih banyak pijakan masa depan yang harus ditempuh, terutama melanjutkan pendidikannya di sekolah. 

“Jadi kami ya tetap masih rasanya masih gimana ya, masih belum puas, belum ini karena memang kita kan berharapnya keluar, apa, pihak keluarga berharapnya kan anak-anak cepat pulang ya Mas, karena masih muda, masih banyak masa depan yang harus ditempuh, kayak adik saya juga masih apa ya, masih sekolah,” pungkas Lita. 

Penasehat Hukum menambahkan bahwa keputusan ini belum final dan selanjutnya dipertimbangkan akankah langsung menerima keputusan ini atau mengajukan upaya hukum terlebih dahulu. Tentu melalui diskusi dengan ketiga terdakwa beserta keluarganya. 

Penulis: Ahmad Zubair

Reporter: Dimas Al Ghifari, Salma Nur azizah

Editor: Novandi Ali Akbar, Muhamad Saepul Saputra










      

Posting Komentar

0 Komentar