PURWOKERTO — Koordinator Pusat (Korpus) Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia, Miftahul Rizqi, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini lantaran akibat unggahan dari media sosial Instagram @demaptkin_indonesia, yakni sebuah konten dengan tajuk "Haji Isam, Food Estate, dan Ekspansi Kekuasaan di Papua." Jum’at, (29/06/2026).
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, Miftahul Rizqi sebelumnya menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang memintanya untuk menghapus unggahan tersebut dalam waktu 1×24 jam. Pesan itu menyertakan data pribadi lengkap miliknya, termasuk nama, NIK, tanggal lahir, dan alamat, hingga mencantumkan nama-nama anggota keluarganya sebagai bentuk intimidasi.
Ketika permintaan takedown tidak dipenuhi, pihak yang mengancam menyatakan akan menaikkan laporan menuju kepolisian dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 27A, 28 ayat (1), dan 45A ayat (2) UU ITE. Bahkan, sebuah Surat Tanda Terima Laporan (STTR) dari Polres Metro Jakarta Selatan turut dilampirkan dalam percakapan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan adalah cara intimidasi yang digunakan, bukan melalui dialog atau klarifikasi terbuka, melainkan dengan pengungkapan data pribadi keluarga sebagai bentuk tekanan. Pola semacam ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang dapat mematikan daya kritis mahasiswa secara sistematis.
Wakil Presiden Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto, Zulfan, menilai kasus ini merupakan alarm serius bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya kasus semacam ini merupakan sebuah serangan untuk daya kritis mahasiswa.
"Ketika sebuah kajian ilmiah dibalas dengan ancaman hukum dan teror terhadap keluarga, itu bukan lagi soal hukum, tapi adalah serangan terhadap nalar kritis mahasiswa. Jika ini dibiarkan, maka tidak ada lagi ruang aman bagi mahasiswa untuk berpikir, mengkaji, dan bersuara," terang Zulfan.
Zulfan menambahkan bahwa perlu adanya solidaritas dari berbagai kalangan, khususnya dukungan moral dari seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat. Menurutnya juga, birokrat PTKIN se-indonesia harus mendukung untuk kebebasan berpendapat dapat benar-benar terealisasikan.
Kasus Miftahul Rizqi seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang kritik yang terbuka. Perbedaan pandangan antara warga negara dan penguasa seharusnya dijembatani dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan laporan polisi ataupun ancaman terhadap ruang-ruang privasi. Pembungkaman suara mahasiswa hari ini adalah ancaman bagi demokrasi Indonesia esok hari.
“Pola ini adalah wajah lama yang dibalut dengan topeng baru. Dulu rezim Orde Baru membungkam mahasiswa dengan penculikan, pembredelan pers, dan doktrin NKK/BKK. Sedangkan hari ini, represi itu hadir dalam wajah yang lebih rapi, dengan laporan polisi, UU ITE, dan doxing terhadap keluarga,” tegasnya.
Kemudian Zulfan berharap agar kedepannya pemerintah dapat muhasabah diri terhadap kritik yang masuk untuk bahan evaluasi kedepan. Ia menyayangkan adanya intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi terhadap Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia.
“Harapannya bahwa kedepan harus ya negara bangga dan bisa muhasabah bahwasannya segala hal yang buruk memang harus dikritik dan dievaluasi bukan dengan intimidasi dan kriminalisasi, karena kritik adalah level tertinggi dalam mencintai negeri ini. Kritik bukan untuk memperburuk, melainkan untuk negara lebih baik lagi di masa depan nanti,” pungkas Zulfan.
Penulis: Muhammad Zulfan Azmi
Editor: Novandi Ali Akbar, Muhamad Saepul Saputra


0 Komentar