Ticker

6/recent/ticker-posts

Putusan Vonis Terdakwa Tapol Banyumas: Upaya Terakhir Warga Ketuk Hati Nurani Hakim Melalui Amicus Curiae

 

(Potret tiga terdakwa tahanan politik sedang mengikuti sidang akhir putusan, Rabu (29/04/26). dok: LPM Obsesi)

Purwokerto — Telah berlangsung putusan sidang terakhir kepada tiga terdakwa tahanan politik pada Rabu (29/04/26). Sidang tersebut turut dihadiri oleh keluarga terdakwa dan kelompok masyarakat sipil yang juga ikut  menyuarakan aksi agar membebaskan para terdakwa.

Setelah proses sidang berlangsung, penasihat hukum Daniel Al Ghifari menjabarkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari dinamika sosial-politik nasional pasca aksi demonstrasi Agustus tahun lalu (2025). Ia menilai seharusnya proses persidangan dapat lebih dibedah secara mendalam, namun sangat disayangkan terdapat poin-poin teknis yang menjadi bukti penting seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan tuntutan vonis selama 10 bulan. Kemudian pada sidang putusan akhir, tuntutan terdakwa diubah menjadi 6 bulan 7 hari oleh majelis hakim.

Namun penasihat hukum dan keluarga merasa belum puas terhadap poin pembelaan yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim pada sidang sebelumnya. Daniel juga mengatakan bahwa putusan yang dihasilkan belum final.

“Putusan ini belum final, nanti kita akan pikir-pikir dulu apakah kita akan menerima putusan ini dengan tidak mengajukan upaya hukum, atau kita akan mengajukan upaya hukum atas putusan ini. Nanti kita akan diskusikan dengan ketiga terdakwa dan pihak keluarga,” ujarnya.

Kasus ini membuat pandangan masyarakat menjadi lebih bersolidaritas dalam mengawal proses hukum tersebut. Masyarakat sipil memberi dukungan agar kebebasan para tahanan segera diputuskan oleh majelis hakim dengan menghadirkan Amicus Curiae, sebagai bentuk dukungan kebebasan para terdakwa.

Khanan Saputra selaku salah satu penulis Amicus Curiae mengungkapkan bahwa Amicus Curiae hadir sebagai dukungan tahanan politik Banyumas yang sudah seharusnya bebas. Ia juga menambahkan jika masyarakat kemudian melihat kasus ini bukanlah kasus kriminal murni melainkan kasus politis. Masyarakat ingin majelis hakim bukan hanya sekedar memenjarakan   tapi juga menggunakan paradigma hukum baru. Khanan berharap dengan adanya Amicus Curiae dapat menjadi bentuk Advokasi dan bahan pertimbangan oleh hakim.

“Adanya paradigma baru ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan oleh hakim. Di mana hakim harus menggali bahwa hukum pidana tidak dijadikan sebagai upaya prioritas, tapi dijadikan upaya paling terakhir atau ultimum remedium," tuturnya.

(Proses berjalannya sidang akhir putusan yang dilaksanakan di pengadilan tinggi Purwokerto, Rabu (29/04/26). dok: LPM Obsesi) 

Meskipun Amicus Curiae tidak menjadi acuan satu-satunya dalam keputusan hakim mengambil vonis. Namun dengan adanya puluhan penulis Amicus Curiae, hingga tokoh nasional seperti Oky Madasari yang juga terlibat, dapat dijadikan pengingat agar hakim mengedepankan nilai keadilan kepada masyarakat.

Pada kesempatan sidang putusan, keluarga terdakwa juga turut hadir menyaksikan proses berjalan nya putusan majelis hakim. Mereka memiliki harapan agar anggota keluarganya segera dibebaskan, meskipun begitu tidak menutup kemungkinan bahwa keluarga merasakan perasaan yang campur-aduk.

Lintang sebagai salah satu anggota keluarga mengungkapkan perasaannya yang tidak karuan dan merasa tidak puas, serta masih belum mempunyai pandangan jelas terhadap putusan hakim. Ia juga merasa terbebani dengan Pasal 170 yang belum diputuskan karena diduga masih mengganjal dari kasus tersebut.

“Masih ada satu kasus lagi, Pasal 170 itu belum ada keputusan. Jadi kayak tadi pun ada putusan yang berbeda. Terdakwa juga masih pikir-pikir karena memang masih ada satu kasus yang masih mengganjal,” terang Lintang.

Lintang sangat berharap agar keluarganya dapat segera dibebaskan hari ini. Menurutnya mereka masih harus melanjutkan sekolah untuk menata masa depannya. Ia juga menambahkan bahwa adiknya yang merupakan salah satu terdakwa masih memiliki hak untuk mengenyam pendidikan.

“Harapannya sih keluar ya, karena bahkan ada yang sempet dikeluarkan dari sekolah. Mereka masih harus mengenyam pendidikan,” tegasnya.

 Penulis: Salma Nur Azizah

Reporter: Ahmad Zubair, Muhammad Saepul Saputra, Dimas Al Ghifari

Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah

 

 

Posting Komentar

0 Komentar