![]() |
| (Potret tiga terdakwa tahanan politik sedang mengikuti sidang akhir putusan, Rabu (29/04/26). dok: LPM Obsesi) |
Purwokerto — Telah berlangsung putusan sidang terakhir kepada tiga
terdakwa tahanan politik pada Rabu (29/04/26). Sidang tersebut turut dihadiri
oleh keluarga terdakwa dan kelompok masyarakat sipil yang juga ikut menyuarakan aksi agar membebaskan para
terdakwa.
Setelah proses sidang berlangsung, penasihat hukum Daniel Al
Ghifari menjabarkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari dinamika sosial-politik
nasional pasca aksi demonstrasi Agustus tahun lalu (2025). Ia menilai seharusnya
proses persidangan dapat lebih dibedah secara mendalam, namun sangat
disayangkan terdapat poin-poin teknis yang menjadi bukti penting seperti olah tempat
kejadian perkara (TKP) dan bukti lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan tuntutan
vonis selama 10 bulan. Kemudian pada sidang putusan akhir, tuntutan terdakwa diubah
menjadi 6 bulan 7 hari oleh majelis hakim.
Namun penasihat hukum dan keluarga merasa belum puas terhadap poin
pembelaan yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim pada sidang
sebelumnya. Daniel juga mengatakan bahwa putusan yang dihasilkan belum final.
“Putusan ini belum final, nanti kita akan pikir-pikir dulu apakah
kita akan menerima putusan ini dengan tidak mengajukan upaya hukum, atau kita
akan mengajukan upaya hukum atas putusan ini. Nanti kita akan diskusikan dengan
ketiga terdakwa dan pihak keluarga,” ujarnya.
Kasus ini membuat pandangan masyarakat menjadi lebih bersolidaritas
dalam mengawal proses hukum tersebut. Masyarakat sipil memberi dukungan agar
kebebasan para tahanan segera diputuskan oleh majelis hakim dengan menghadirkan
Amicus Curiae, sebagai bentuk dukungan kebebasan para terdakwa.
Khanan Saputra selaku salah satu penulis Amicus Curiae
mengungkapkan bahwa Amicus Curiae hadir sebagai dukungan tahanan politik
Banyumas yang sudah seharusnya bebas. Ia juga menambahkan jika masyarakat kemudian
melihat kasus ini bukanlah kasus kriminal murni melainkan kasus politis.
Masyarakat ingin majelis hakim bukan hanya sekedar memenjarakan tapi juga menggunakan paradigma hukum baru.
Khanan berharap dengan adanya Amicus Curiae dapat menjadi bentuk
Advokasi dan bahan pertimbangan oleh hakim.
“Adanya paradigma baru ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan
oleh hakim. Di mana hakim harus menggali bahwa hukum pidana tidak dijadikan
sebagai upaya prioritas, tapi dijadikan upaya paling terakhir atau ultimum
remedium," tuturnya.
![]() |
| (Proses berjalannya sidang akhir putusan yang dilaksanakan di pengadilan tinggi Purwokerto, Rabu (29/04/26). dok: LPM Obsesi) |
Meskipun Amicus Curiae tidak menjadi acuan satu-satunya dalam
keputusan hakim mengambil vonis. Namun dengan adanya puluhan penulis Amicus
Curiae, hingga tokoh nasional seperti Oky Madasari yang juga terlibat, dapat
dijadikan pengingat agar hakim mengedepankan nilai keadilan kepada masyarakat.
Pada kesempatan sidang putusan, keluarga terdakwa juga turut hadir
menyaksikan proses berjalan nya putusan majelis hakim. Mereka memiliki harapan
agar anggota keluarganya segera dibebaskan, meskipun begitu tidak menutup
kemungkinan bahwa keluarga merasakan perasaan yang campur-aduk.
Lintang sebagai salah satu anggota keluarga mengungkapkan
perasaannya yang tidak karuan dan merasa tidak puas, serta masih belum mempunyai
pandangan jelas terhadap putusan hakim. Ia juga merasa terbebani dengan Pasal
170 yang belum diputuskan karena diduga masih mengganjal dari kasus tersebut.
“Masih ada satu kasus lagi, Pasal 170 itu belum ada keputusan. Jadi
kayak tadi pun ada putusan yang berbeda. Terdakwa juga masih pikir-pikir karena
memang masih ada satu kasus yang masih mengganjal,” terang Lintang.
Lintang sangat berharap agar keluarganya dapat segera dibebaskan
hari ini. Menurutnya mereka masih harus melanjutkan sekolah untuk menata masa
depannya. Ia juga menambahkan bahwa adiknya yang merupakan salah satu terdakwa
masih memiliki hak untuk mengenyam pendidikan.
“Harapannya sih keluar ya, karena bahkan ada yang sempet
dikeluarkan dari sekolah. Mereka masih harus mengenyam pendidikan,” tegasnya.
Reporter: Ahmad Zubair, Muhammad Saepul Saputra, Dimas Al Ghifari
Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah

.jpeg)
0 Komentar