![]() |
| (Pengajuan Amicus Curiae untuk tiga tahanan politik Banyumas dari 20+ kawan perkumpulan. Sumber: LKBH UIN Saizu) |
Purwokerto — Jaringan
Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (SAIZU) Purwokerto menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Pengadilan Negeri
Purwokerto pada Selasa (27/4/2026). Langkah ini dilakukan menjelang pembacaan
putusan terhadap tiga terdakwa tahanan politik di wilayah Banyumas.
Penyerahan amicus
curiae tersebut merupakan bentuk partisipasi akademik sekaligus intervensi
moral terhadap proses peradilan yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip
keadilan substantif. Istilah amicus curiae atau “sahabat pengadilan” merujuk
pada pandangan pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam
perkara, namun memberikan perspektif hukum demi kepentingan publik yang lebih
luas.
Direktur LKBH UIN
Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Pangestika Rizki Utami, M.H., menyatakan
bahwa langkah ini dilandasi kekhawatiran terhadap arah penegakan hukum dalam
perkara tersebut. “Putusan ini akan menjadi rujukan sejarah. Kami memohon
Majelis Hakim untuk menggunakan akal budi yang jernih dan hati nurani agar
marwah keadilan tidak terciderai oleh putusan yang mengabaikan konteks
kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam dokumen
tersebut, LKBH merekomendasikan agar majelis hakim menerapkan asas ultimum
remedium, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, serta mempertimbangkan
putusan bebas (vrijspraak) bagi para
terdakwa. Rekomendasi ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 yang mengatur adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana.
Sementara itu,
perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas, Khanan Saputra,
menyampaikan bahwa hingga hari ini telah diajukan 29 dokumen amicus curiae dari
berbagai organisasi dan individu di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal ini mencerminkan
dukungan luas dari masyarakat sipil terhadap proses peradilan yang adil. “Ini
menunjukkan partisipasi publik yang kuat agar putusan yang dihasilkan
benar-benar mencerminkan keadilan bagi para terdakwa,” ujarnya.
Putusan perkara
tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (28/4/2026). Momentum ini dinilai
krusial, tidak hanya bagi nasib para terdakwa, tetapi juga sebagai indikator
arah penegakan hukum serta kualitas demokrasi, baik di tingkat lokal maupun
nasional.
Sejumlah kelompok
masyarakat sipil turut mendesak agar majelis hakim memutus perkara secara
objektif, independen, dan bebas dari intervensi. Mereka menekankan pentingnya
menjunjung prinsip keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak
asasi manusia.
Dengan masuknya
puluhan amicus curiae, tekanan moral
terhadap pengadilan semakin menguat. Publik kini menanti apakah putusan yang
akan dibacakan benar-benar mencerminkan keadilan, atau justru memperkuat
kekhawatiran akan kemunduran ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Penulis: Muhammad Zulfan Azmi
Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah


0 Komentar