Ticker

6/recent/ticker-posts

Solidaritas Semakin Menguat: LKBH UIN SAIZU Terlibat Dalam Penyerahan Amicus Curiae untuk Tapol di Banyumas

 

(Pengajuan Amicus Curiae untuk tiga tahanan politik Banyumas dari 20+ kawan perkumpulan. Sumber: LKBH UIN Saizu)

 

Purwokerto — Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (SAIZU) Purwokerto menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (27/4/2026). Langkah ini dilakukan menjelang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa tahanan politik di wilayah Banyumas.

 

Penyerahan amicus curiae tersebut merupakan bentuk partisipasi akademik sekaligus intervensi moral terhadap proses peradilan yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip keadilan substantif. Istilah amicus curiae atau “sahabat pengadilan” merujuk pada pandangan pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara, namun memberikan perspektif hukum demi kepentingan publik yang lebih luas.

 

Direktur LKBH UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Pangestika Rizki Utami, M.H., menyatakan bahwa langkah ini dilandasi kekhawatiran terhadap arah penegakan hukum dalam perkara tersebut. “Putusan ini akan menjadi rujukan sejarah. Kami memohon Majelis Hakim untuk menggunakan akal budi yang jernih dan hati nurani agar marwah keadilan tidak terciderai oleh putusan yang mengabaikan konteks kemanusiaan,” ujarnya.

 

Dalam dokumen tersebut, LKBH merekomendasikan agar majelis hakim menerapkan asas ultimum remedium, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, serta mempertimbangkan putusan bebas (vrijspraak) bagi para terdakwa. Rekomendasi ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana.

 

(Ilustrasi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang merujuk pada pemberian informasi perspektif atau keahlian tambahan kepada hakim agar mengambil keputusan yang adil dan objektif. Sumber: Tempo.co)

Sementara itu, perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas, Khanan Saputra, menyampaikan bahwa hingga hari ini telah diajukan 29 dokumen amicus curiae dari berbagai organisasi dan individu di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal ini mencerminkan dukungan luas dari masyarakat sipil terhadap proses peradilan yang adil. “Ini menunjukkan partisipasi publik yang kuat agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi para terdakwa,” ujarnya.

 

Putusan perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (28/4/2026). Momentum ini dinilai krusial, tidak hanya bagi nasib para terdakwa, tetapi juga sebagai indikator arah penegakan hukum serta kualitas demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional.

 

Sejumlah kelompok masyarakat sipil turut mendesak agar majelis hakim memutus perkara secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi. Mereka menekankan pentingnya menjunjung prinsip keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Dengan masuknya puluhan amicus curiae, tekanan moral terhadap pengadilan semakin menguat. Publik kini menanti apakah putusan yang akan dibacakan benar-benar mencerminkan keadilan, atau justru memperkuat kekhawatiran akan kemunduran ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Penulis: Muhammad Zulfan Azmi

Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah

Posting Komentar

0 Komentar