Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahasiswa dari Berbagai Kampus di Banyumas Melakukan Aksi Mimbar Bebas Tolak Besaran Tunjangan DPRD


(Mahasiswa tengah menyampaikan Aspirasi kepada jajaran DPRD Banyumas
 Dok: LPM Obsesi)

Banyumas – Mahasiswa dari berbagai kampus di Banyumas melakukan aksi mimbar bebas bertajuk “Seruan Aksi Mimbar Demokrasi” di Gedung DPRD Banyumas, Selasa (23/9/2025). Mereka menolak besaran tunjangan DPRD yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 karena dinilai tidak pantas di tengah kondisi masyarakat yang masih banyak menghadapi persoalan mendasar seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam Perbup tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp42,6 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp34,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp23,6 juta untuk setiap anggota. Selain itu, DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp14,5 juta per bulan untuk pimpinan dan Rp13,5 juta untuk anggota. Besaran angka ini dipersoalkan mahasiswa karena dianggap terlalu tinggi dan tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, terlebih ketika masih banyak warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

“Kami menolak besaran ini karena sangat jauh dari konteks kesejahteraan masyarakat. Tunjangan ini dinilai tidak pantas dalam situasi di mana masih banyak warga kesulitan mendapatkan rumah layak, pendidikan berkualitas, dan layanan kesehatan memadai,” ujar Yoga Dwi Yunowo, perwakilan mahasiswa.

Dalam penyampaian aspirasinya, mahasiswa menegaskan empat tuntutan utama yaitu:

1. Revisi Kebijakan Tunjangan agar lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang merujuk pada prinsip kepatutan dan keadilan sosial.

2. Transparansi dan Akuntabilitas untuk mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta akuntabilitas yang lebih tinggi dari anggota DPRD dalam hal penggunaan anggaran publik.

3. Keterlibatan Masyarakat dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran dan tunjangan, agar semua suara didengar dan dipertimbangkan.

4. Relokasi Dana untuk mendorong efisiensi anggaran dan relokasi dana DPRD ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan kesejahteraan pekerja.

(Perwakilan Mahasiswa yang sedang di ruangan DPRD Banyumas menyampaikan Aspirasinya.
 Dok: LPM Obsesi)

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banyumas Subagyo menyatakan bahwa besaran tunjangan sudah diatur dalam regulasi pemerintah daerah dan DPRD tidak bisa menetapkannya sendiri. “Kepatutan dalam hal pendapatan bukan di ranah kami, melainkan ada ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan. Gaji pokok maupun tunjangan sudah ada dasar hukumnya, dan DPRD hanya mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Subagyo menambahkan bahwa DPRD telah merespons aspirasi mahasiswa dengan menyurati Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi terhadap Perbup 9/2024. “Kami tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Karena itu DPRD sudah mengirim surat resmi kepada bupati agar peraturan ini ditinjau ulang,” katanya.

Meski begitu, mahasiswa menilai respons tersebut belum memberikan kepastian konkret dan lebih banyak berupa retorika tanpa solusi nyata.

 

Reporter: Parhatun Nisa, Felira Pradetyara, M. Latif Aldi, Mohammad Athaya Sofwa

Penulis: Indi Ulyatun Ni'mah

Editor: Fahmi Rahmatan Akbar & Muhamad Saepul Saputra

 

Posting Komentar

0 Komentar