
Banyumas
– Mahasiswa dari berbagai kampus di Banyumas melakukan aksi mimbar bebas
bertajuk “Seruan Aksi Mimbar Demokrasi” di Gedung DPRD Banyumas, Selasa (23/9/2025).
Mereka menolak besaran tunjangan DPRD yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor
9 Tahun 2024 karena dinilai tidak pantas di tengah kondisi masyarakat yang
masih banyak menghadapi persoalan mendasar seperti perumahan, pendidikan, dan
kesehatan.
Dalam
Perbup tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp42,6 juta per bulan
untuk Ketua DPRD, Rp34,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp23,6 juta untuk setiap
anggota. Selain itu, DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp14,5
juta per bulan untuk pimpinan dan Rp13,5 juta untuk anggota. Besaran angka ini
dipersoalkan mahasiswa karena dianggap terlalu tinggi dan tidak mencerminkan
rasa keadilan sosial, terlebih ketika masih banyak warga yang kesulitan
memenuhi kebutuhan dasar.
“Kami
menolak besaran ini karena sangat jauh dari konteks kesejahteraan masyarakat.
Tunjangan ini dinilai tidak pantas dalam situasi di mana masih banyak warga
kesulitan mendapatkan rumah layak, pendidikan berkualitas, dan layanan
kesehatan memadai,” ujar Yoga Dwi Yunowo, perwakilan mahasiswa.
Dalam
penyampaian aspirasinya, mahasiswa menegaskan empat tuntutan utama yaitu:
1.
Revisi Kebijakan Tunjangan agar lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang merujuk pada prinsip kepatutan dan keadilan sosial.
2.
Transparansi dan Akuntabilitas untuk mendorong adanya transparansi dalam
pengelolaan anggaran, serta akuntabilitas yang lebih tinggi dari anggota DPRD
dalam hal penggunaan anggaran publik.
3.
Keterlibatan Masyarakat dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan terkait anggaran dan tunjangan, agar semua suara didengar
dan dipertimbangkan.
4. Relokasi Dana untuk mendorong efisiensi anggaran dan relokasi dana DPRD ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan kesejahteraan pekerja.
Menanggapi
hal tersebut, Ketua DPRD Banyumas Subagyo menyatakan bahwa besaran tunjangan
sudah diatur dalam regulasi pemerintah daerah dan DPRD tidak bisa menetapkannya
sendiri. “Kepatutan dalam hal pendapatan bukan di ranah kami, melainkan ada
ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan. Gaji pokok maupun tunjangan
sudah ada dasar hukumnya, dan DPRD hanya mengikuti aturan yang berlaku,”
ujarnya.
Subagyo
menambahkan bahwa DPRD telah merespons aspirasi mahasiswa dengan menyurati
Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi terhadap Perbup 9/2024. “Kami tidak
menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Karena itu DPRD sudah mengirim
surat resmi kepada bupati agar peraturan ini ditinjau ulang,” katanya.
Meski
begitu, mahasiswa menilai respons tersebut belum memberikan kepastian konkret
dan lebih banyak berupa retorika tanpa solusi nyata.
Reporter:
Parhatun Nisa, Felira Pradetyara, M. Latif Aldi, Mohammad Athaya Sofwa
Penulis:
Indi Ulyatun Ni'mah
Editor:
Fahmi Rahmatan Akbar & Muhamad Saepul Saputra
0 Komentar