PURWOKERTO – Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto kembali menjadi sorotan setelah seorang mahasiswi melaporkan dosennya ke polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sepanjang tahun 2024, sejak Januari hingga September. Laporan tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan tersebut berlangsung berulang kali di sejumlah tempat, mulai dari kediaman terlapor di Kecamatan Sumbang hingga area parkir kampus. Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan Esa, sedikitnya terdapat tujuh peristiwa yang dialaminya hingga menimbulkan trauma serius.
"Klien saya mengalami tekanan berat. Bahkan saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis,“ ujar Esa.
Korban resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, namun proses penanganan perkara tidak berjalan mulus. Kuasa hukum korban, Esa, menyampaikan bahwa kliennya justru mendapat laporan balik dari terduga pelaku dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko, membenarkan laporan itu. “Ya benar, sekarang masih tahap penyelidikan,” ungkap Sigit
Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto juga membenarkan telah menerima aduan terkait kasus ini dan laporan korban telah ditangani secara internal kampus. Ketua Satgas, Ida Novianti, menjelaskan pihaknya sudah memanggil korban, terlapor, serta sejumlah saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada rektor untuk diteruskan ke komisi etik.
Ida menjelaskan bahwa dosen terlapor telah dijatuhi sanksi etik berdasarkan rekomendasi komisi etik. “Dengan demikian, pada tingkat kampus, penanganan kasus ini sebenarnya sudah dianggap tuntas,” ujarnya.
Korban melalui kuasa hukumnya menilai Satgas PPKS UIN Saizu tidak maksimal menangani kasus ini. Esa menyebut, meski sidang etik telah dilakukan, dosen terlapor hanya dicopot dari peran sebagai Dosen PA, namun tetap aktif mengajar.“Dosen tersebut hanya diberhentikan sebagai dosen pembimbing akademik,” ucap Esa.
Kampus Jadi Sorotan
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terlebih setelah sebelumnya publik menyoroti beberapa dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sejumlah media menilai bahwa kasus ini menambah daftar panjang tantangan penanganan pelecehan seksual di perguruan tinggi.
Hingga kini, proses di kepolisian masih berlangsung. Proses hukum dipastikan akan tetap berjalan meski korban sudah menyelesaikan studinya.
Polresta Banyumas menegaskan akan mengusut tuntas laporan tersebut. Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan tinggi agar memperketat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Penulis: Fahmi Rahmatan Akbar
Editor: Muhamad Saepul Saputra
0 Komentar