Ticker

6/recent/ticker-posts

UU PBAK Belum Selesai diplenokan, Oprec Panitia diundur

Berdasarkan hasil rapat daring Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA I) bersama Wakil Rektor III, dan Kasubbag KAK, serta diikuti oleh perwakilan masing-masing lembaga kemahasiswaan di tingkat Institut dan fakultas se-IAIN Purwokerto, Kamis (02/4), Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya pada bulan Agustus 2020. Langkah awal mengenai keputusan tersebut, DEMA Institut mengeluarkan surat edaran bernomor 018/AI/DEMA-I/IV/2020 yang berisi pemberitahuan pelaksanakan PBAK 2020 serta open recruitment kepanitiaan PBAK Institut yang diadakan April 2020 dan untuk PBAK fakultas akan dilaksanakan setelahnya.
Surat Edaran DEMA I
Kemudian disusul dengan surat edaran DEMA Institut nomor 020/A-1/DEMA-I/IV/2020 memberitahukan tentang rangkaian jadwal pendaftaran panitia PBAK. Akan tetapi, baru beberapa hari DEMA I mengeluarkan surat edaranya, langsung disusul surat dari SEMA-I untuk DEMA-I menyatakan agar pendaftaran kepanitiaan PBAK ditunda sampai UU PBAK tahun 2020 selesai diplenokan.
Surat edaran SEMA I
"Rangkaian persiapan PBAK tidak dapat dilaksanakan jika UU PBAK 2020 belum diplenokan seperti yang dikatakan Faza Sulistiawan selaku wakil ketua SEMA , yang pertama karena UU PBAK  tahun 2020 ini belum disahkan, kemudian sekarang juga masih dalam proses pleno oleh komisi A, nah  yang kedua adalah karena kenapa diundur sementara ditunda dulu karena UU PBAK 2020 ini nanti kemungkinan ada beberapa yang akan di revisi itu si garis besarnya."  Ujarnya ketika dihubungi oleh reporter LPM Obsesi via whatsapp (16/04).

Sementara dari kordinator komisi A sendiri juga berpendapat kurang lebih sama terkait penundaan pendaftaran panitia PBAK ini, melalui sambungan telepon via WhatsApp, Wahyudi selaku kordinator komisi A memberi alasan terkait waktu yang kurang memungkinkan dalam memplenokan UU PBAK tahun 2020. 

Wahyudi juga menuturkan bahwa kurang kondusifnya anggota karena urusan masing-masing menjadi salah satu kendala tidak selesainya rapat pleno untuk UU PBAK ini. Ia juga mengungkapkan seharusnya pada maret ini rapat selesai tapi karena kendala-kendala tersebut membuat sampai sekarang belum ada keputusan akhir. Kepada LPM Obsesi, Wahyudi menyampaikan bahwa pada 16 April 2020 keputusan akhir mengenai UU PBAK tersebut akan di ambil. Di lain sisi, menurut ketua SEMA sendiri menyatakan bahwa tidak perlu tergesa-gesa, karena menurutnya open recruitment cukup diadakan dalam waktu satu minggu. 

Miskomunikasi antara SEMA&DEMA 
Dari wawancara dengan pihak SEMA diperoleh informasi bahwa pada saat surat edaran dari Dema dirilis pihak SEMA tidak tahu. Faza selaku Wakil SEMA mengaku telah terjadi miscommunication antara pihak SEMA dan DEMA. “Jadi terkait hal tersebut terjadi miskomunikasi, ini sih cuma miskomunikasi ya, kami kemarin ya sempet nyimak sih dari rapat-rapat sama WAREK III, online juga dan ya karna mungkin kendala rapat itu online ya jadi kami belum kelar di tubuh SEMA I tentang UU PBAK nah itu terjadi miskom seperti itu. Ya tau sendiri sekarang ga bisa keluar, rapat pun terbatas, online juga maka terjadilah seperti itu." Ungkap Faza kepada LPM Obsesi. Kemudian terkait kejadian surat menyurat antara DEMA dan SEMA ia menanggap sudah menjadi hal yang lumrah atau umum sesuai mekanisme yang ada. "Sebenarnya sudah lewat mekanisme yang ada artinya ketika ada hal yang kurang atau kurang maksimal ya lewat surat menyurat seperti itu, ya sudah sesuai alur berorganisasi.”

Senada dengan hal itu, Shaufi Fernanda selaku ketua DEMA Institut mengaku penundaan dari oprec PBAK memang dikarenakan turunnya surat penundaan dari SEMA yang akan melakukan peninjauan kembali terhadap UU PBAK. Dia mengaku DEMA mengeluarkan surat edaran pendaftaran panitia PBAK sebab sudah dilaksanakan rapat secara Online bersama WAREK III dan juga SEMA. Namun Shaufi mengaku tidak tahu apabila dari pihak SEMA memperhatikan atau tidak. "ya kita tahunya disitu sudah ada pihak SEMA perkara memperhatikan atau tidak silahkan tanyakan sendiri pada pihak SEMA." Ungkapnya pada wawancara via telfon bersama LPM Obsesi,  Rabu (15/4)

Diluar hal itu, Shaufi memaklumi mengapa hal seperti ini bisa terjadi, pandemi yang tengah terjadi memang berimbas pada kegiatan organisasi-organisasi termasuk di IAIN Purwokerto. Ia-pun beranggapan seharusnya SEMA memiliki banyak waktu untuk melakukan pleno jauh-jauh hari. Namun dari pihak DEMA tetap mengikuti rules yang ada sebab SEMA memang memiliki wewenang untuk merevisi. Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian hasil dari rapat pleno dan kelanjutan open recruitment panitia PBAK,  tetapi Shaufi menyampaikan bahwa para pendaftar yang sudah terlanjur mendaftarkan diri akan tetap ditampung untuk kemudian disaring. "Ya bagi yang sudah mendaftar tetap kita tampung untuk disaring."

Reporter: Iqbal, Nisa, Ulil

Posting Komentar

0 Komentar