Purwokerto-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Master bekerjasama dengan UKM UKK IAIN
Purwokerto menyelenggarakan peringatan Hari Musik Nasional (Harmunas) dengan mengadakan
beberapa rangkaian acara. Rabu (11/3) di halaman perpustakaan
IAIN Purwokerto. Rangkaian acara tersebut yaitu
mural, cek kesehatan
gratis, dan live music sebagai puncak acara pada malam harinya.
Acara di mulai pada pukul
10.00 WIB. Sedangkan puncak acara dimulai pada pukul
19.30 WIB dengan dimeriahkan oleh Naptone, A.B.I.D, Rhythm Section, Kompos
Band, Kaoem Koesam, dan Bandokar.
Selain untuk memperingati Hari Musik Nasioanl, acara tersebut memiliki dua tujuan
lain yaitu untuk mempererat hubungan silaturahmi antar UKM UKK IAIN Purwokerto
dan memberikan wadah kepada mahasiswa untuk menyampaikan keluhan akibat dampak pemberlakuan
kebijakan jam malam. Kebijakan tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat edaran Rektor No.
3002 /In.17/R/PP.009/XII/2019 pada tanggal
16 Desember 2019.
Tema acara ini yaitu
“Menembus Batas” dimana memiliki latar belakang
yang sesuai dengan tujuan diadakannya acara ini.
Menembus batas yang
dimaksud yaitu mencakup dua ranah yaitu tanpa batas sebagai pelaku seni dan sebagai mahasiswa.
Seperti halnya yang
disampaikan oleh salah satu panitia acara,
Yoga Aziz.
“Menembus batas atau menembus batas-batas,
yaitu menembus ruang
yang dibatasi oleh waktu-waktu.
Setelah berdiskusi dengan kawan-kawan mahasiswa,
acara ini memiliki arti menembus batas sebagai pegiat seni dan sebagai mahasiswa
yang dibatasi ruang geraknya dikampus.
Sebagai pegiat seni harus menembus batas-batas untuk berkarya,
jangan jadikan hambatan dalam artian kita harus tetap berkarya sampai batas-batas itu hilang.
Sedangkan sebagai mahasiswa,
menembus batas diartikan sebagai bentuk penyuaraan untuk tidak menerima begitu saja ketika ruang geraknya
di kampus terbatasi oleh waktu-waktu.”
Ulasnya.
Tidak hanya penampilan dari berbagai
band, dalam pelaksanaannya Master
of Ceremony (MC) memberikan pengetahuan terkait sejarah Hari Musik Nasional dan menghimbau teman-teman yang
hadir di acara tersebut untuk menyuarakan keluhannya terkait kebijakan
jam malam.
Sejarah Hari Musik Nasional
Peringatan hari music nasional jatuh pada tanggal
9 Maret. Peringatan ini pertama kali
dilakukan pada 9 Maret
2013. Hal tersebut betujuan untuk menghargai
para musisi sekaligus musik
di tanah air. Tanggal 9 maret yang dipilih bertepatan dengan tanggallahir
Sang Maestro sekaligus pencipta lagu
Indonesia Raya W.R Supratman.
Sejarahnya,
pada tahun 2003
Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman
Indonesia (PAPPRI) memberikan usulan kepada Presiden
Megawati Soekarnoputri. Namun usulan tersebut tidak kunjung dikabulkan,
melainkan dikabulkan setelah sepuluh tahun kedepan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Di dalamnya dijelaskan pula
bahwa music sebagai salah satu ekspresi budaya
yang universal dan mempresentasikan nilai kemanusiaan,
serta bisa beperan dalam kemajuan pembangunan nasional.
Kebijakan
Jam Malam
Berdasarkan surat edaran
No. 3002 /In.17/R/PP.009/XII/2019 yang ditandatangani oleh
Mohammad Roqib selaku Rektor
IAIN Purwokerto mengenai pemberlakuan batas maksimal penggunaan kantor Lembaga Kemahasiswaan atau
jam malam masih menuai
pro kontra dikalangan mahasiswa.
Pasalnya, pemberlakuan jam malam tersebut pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan
yang tertera. Berikut bunyi surat edaran tersebut.
![]() |
Pada kenyataannya,
semua mahasiswa harus melaksanakan peraturan tersebut.
Banyak dari mahasiswa
yang sekedar memanfaatkan fasilitas kampus berupa wifi di
malam hari untuk mengerjakan tugas
pun turut merasakan dampak tersebut.
Mereka turut diusir ketika masih
di kampus pada pukul
22.00 WIB.
Dampak kebijakan tersebut paling
dirasakan ketika akan menyelenggarakan kegiatan
di kampus pada malam hari.
Sebagaimana dikeluhkan oleh Yoga
Aziz yang merupakan salah satu panitia penyelengara acara tersebut.
“Jam malam sangat menghambat
proses kegiatan teman-teman untuk mempersiapkan segalanya,
mulai dari mempersiapkan alat,
secara teknis sangat menghambat karena akhir perkuliahan pukul
18.00 WIB maka kita harus mulai mempersiapkannya setelah maghrib.
Sedangkan untuk acara hanya diberi waktu sampai
jam 22.00 WIB hal tersebut sangat menghambat teman-teman dalam berkegiatan,”
keluhnya.
Di sisi lain,
ia pun mengeluhkan dampak lain
yang dirasakan akibat jam
malam tersebut,
menurutnya member dampak negatif pada keuangan mahasiswa.
“Secara ekonomi sangat berdampak,
dimana mahasiswa yang
sekedar menghabiskan waktu luang atau menyelesaikan tugas
dimalam hari kemudian memerlukan jaringan
internet tidak bisa mengaksesnya lebih dari
jam 22.00 WIB. Setelah jam yang ditentukan, harus berpindah tempat mencari tempat-tempat
yang ada jaringan di
tempat lain yaitu dengan mencari kafe atau tempat makan
lain yang menyediakan wifi. Hal ini tentu mengharuskan mahasiswa mengeluarkan uang lagi untuk sekedar mengakses jaringan
internet. Seharusnya kampus member ruang lebih,
karena teman-teman pun
membayar UKT tiap enam bulan sekali,”
sambungnya.
Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh Shaufy
Fernanda selaku Presiden Mahasiswa
IAIN Purwokerto yang turut memberikan sambutannya mengenai peringatan Hari Musik Nasional. Dalam sambutannya,
ia pun menyinggung isu jam malam
yang membatasi ruang gerak mahasiswa dalam memanfaatkan fasilitas kampus.
“Megenai isu
jam malam, banyak mahasiswa yang
berkegiatan malam mengalami peringatan setelah mencapai batas maksimal yaitu pukul
22.00 WIB. Bahkan ada yang
mengalami ancaman pengusiran paksa jika tidak mematuhinya.”
Ungkapnya dalam sambutan tersebut.
Kemudian ia mengajak mahasiswa untuk menyelesaikan isu tersebut dengan megubah pola gerakannya.
Ia menyampaikan perlu adanya pengumpulan isu-isu
lain yang terjadi di IAIN Purwokerto kemudian di
diskusikan dalam public
hearing.
Tidak hanya berhenti
di sambutan, setelahnya reporter
LPM Obsesi melanjutkan wawancara.
Ia melanjutkan tanggapannya mengenai
jam malam.
“Jam malam mengalami
pro dan kontra. Jam
malam sangat menghambat kegiatan dalam hal latihan atau beraktivitas.
Akan tetapi pihak Wakil Rektor
III
tidak menerima alasan apapun.
Ketika ditanya alasan pemberlakuan
jam malam karena apa,
katanya untuk menciptakan kerapian.
Kemudian yang saya tau entah ini dari kebijakan menteri atau siapa
pun ada program green campus dimana yang melaksanakan selain
IAIN Purwokerto itu ada
UIN Semarang. Salah satu programnya itu memang menutup teman-teman mahasiswa untuk tidak tidur
di kampus,”
Kemudian ia pun menyampaikan bahwa pihak Wakil Rektor
III
mengalami tumpang tindih dalam menegakkan aturan tersebut.
Selanjutnya ketika dimintai audiensi pihak Wakil Rektor
III
menolaknya secara mentah-mentah.
“Lah kemarin,
jadi seperti ini ada beberapa pertanyaan
yang mungkin disampaikan ke Warek,
Pak Warek pernah mengatakan kalau kegiatan boleh,
tapi kemudian sewaktu kita tanya lagi,
kita konfirmasi lagi itu tidak boleh,
itu menjadi tumpang tindihkan. Sebenarnya itu yang perlu kita perjelas. Ketika saya tanya-tanya
jawabannya Cuma satu yaitu pokoknya ini harus dilaksanakan untuk alasan dan
lain-lain ya ini untuk kerapian dan kebersihan kampus. Nah ketika ingin audiensi itu menolak secara mentah-mentah.
Nah kalau memang seperti itu,
opsi kami ya iventariskan masalah kemudian kita public
hearing. Masa iya public
hearing mau ditolak kan tidak mungkin,”
Diakhir wawancara ia turut menyampaikan harapannya kepada seluruh mahasiswa
IAIN Purwokerto.
“Saya rasa teman-teman mahasiswa saat ini
agar lebih meningkatkan kesadaran akan hal-hal krusial dan kebijakan strategis
yang dikeluarkan oleh kampus maupun pemerintah daerah.
Karena sesungguhnya kalau bukan kita
yang bergerak siapa lagi.” Pungkasnya.
Reporter: Richa Dwianti
0 Komentar