Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Hanya Hiburan, Konser Harmunas Jadikan Ajang Menembus Jam Malam Kampus

Purwokerto-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Master bekerjasama dengan UKM UKK IAIN Purwokerto menyelenggarakan peringatan Hari Musik Nasional (Harmunas) dengan mengadakan beberapa rangkaian acara.  Rabu (11/3) di halaman perpustakaan IAIN Purwokerto. Rangkaian acara tersebut yaitu mural, cek kesehatan gratis, dan live music sebagai puncak acara pada malam harinya. Acara di mulai pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan puncak acara dimulai pada pukul 19.30 WIB dengan dimeriahkan oleh Naptone, A.B.I.D, Rhythm Section, Kompos Band, Kaoem Koesam, dan Bandokar.

Selain untuk memperingati Hari Musik Nasioanl, acara tersebut memiliki dua tujuan lain yaitu untuk mempererat hubungan silaturahmi antar UKM UKK IAIN Purwokerto dan memberikan wadah kepada mahasiswa untuk menyampaikan keluhan akibat dampak pemberlakuan kebijakan jam malam. Kebijakan tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat edaran Rektor No. 3002 /In.17/R/PP.009/XII/2019 pada tanggal 16 Desember 2019.

Tema acara ini yaitu “Menembus Batas” dimana memiliki latar belakang yang sesuai dengan tujuan diadakannya acara ini. Menembus batas yang dimaksud yaitu mencakup dua ranah yaitu tanpa batas sebagai pelaku seni dan sebagai mahasiswa. Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu panitia acara, Yoga Aziz.

Menembus batas atau menembus batas-batas, yaitu menembus ruang yang dibatasi oleh waktu-waktu. Setelah berdiskusi dengan kawan-kawan mahasiswa, acara ini memiliki arti menembus batas sebagai pegiat seni dan sebagai mahasiswa yang dibatasi ruang geraknya dikampus. Sebagai pegiat seni harus menembus batas-batas untuk berkarya, jangan jadikan hambatan dalam artian kita harus tetap berkarya sampai batas-batas itu hilang. Sedangkan sebagai mahasiswa, menembus batas diartikan sebagai bentuk penyuaraan untuk tidak menerima begitu saja  ketika ruang geraknya di kampus terbatasi oleh waktu-waktu.” Ulasnya.

Tidak hanya penampilan dari berbagai band, dalam pelaksanaannya Master of Ceremony (MC) memberikan pengetahuan terkait sejarah Hari Musik Nasional dan menghimbau teman-teman yang hadir di acara tersebut untuk menyuarakan keluhannya terkait kebijakan jam malam.

Sejarah Hari Musik Nasional
Peringatan hari music nasional jatuh pada tanggal 9 Maret. Peringatan ini pertama kali dilakukan pada 9 Maret 2013. Hal tersebut betujuan untuk menghargai para musisi sekaligus musik di tanah air. Tanggal 9 maret yang dipilih bertepatan dengan tanggallahir Sang Maestro sekaligus pencipta lagu Indonesia Raya W.R Supratman.

Sejarahnya, pada tahun 2003 Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) memberikan usulan kepada Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun usulan tersebut tidak kunjung dikabulkan, melainkan dikabulkan setelah sepuluh tahun kedepan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Di dalamnya dijelaskan pula bahwa music sebagai salah satu ekspresi budaya yang universal dan mempresentasikan nilai kemanusiaan, serta bisa beperan dalam kemajuan pembangunan nasional.

Kebijakan Jam Malam
Berdasarkan surat edaran No. 3002 /In.17/R/PP.009/XII/2019 yang ditandatangani oleh Mohammad Roqib selaku Rektor IAIN Purwokerto mengenai pemberlakuan batas maksimal penggunaan kantor Lembaga Kemahasiswaan atau jam malam masih menuai pro kontra dikalangan mahasiswa. Pasalnya, pemberlakuan jam malam tersebut pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertera. Berikut bunyi surat edaran tersebut.



Pada kenyataannya, semua mahasiswa harus melaksanakan peraturan tersebut. Banyak dari mahasiswa yang sekedar memanfaatkan fasilitas kampus berupa wifi di malam hari untuk mengerjakan tugas pun turut merasakan dampak tersebut. Mereka turut diusir ketika masih di kampus pada pukul 22.00 WIB.

Dampak kebijakan tersebut paling dirasakan ketika akan menyelenggarakan kegiatan di kampus pada malam hari. Sebagaimana dikeluhkan oleh Yoga Aziz yang merupakan salah satu panitia penyelengara acara tersebut.

“Jam malam sangat menghambat proses kegiatan teman-teman untuk mempersiapkan segalanya, mulai dari mempersiapkan alat, secara teknis sangat menghambat karena akhir perkuliahan pukul 18.00 WIB maka kita harus mulai mempersiapkannya setelah maghrib. Sedangkan untuk acara hanya diberi waktu sampai jam 22.00 WIB hal tersebut sangat menghambat teman-teman dalam berkegiatan,” keluhnya.

Di sisi lain, ia pun mengeluhkan dampak lain yang dirasakan akibat jam malam tersebut, menurutnya member dampak negatif pada keuangan mahasiswa.

“Secara ekonomi sangat berdampak, dimana mahasiswa yang sekedar menghabiskan waktu luang atau menyelesaikan tugas dimalam hari kemudian memerlukan jaringan internet  tidak bisa mengaksesnya lebih dari jam 22.00 WIB. Setelah jam yang ditentukan, harus berpindah tempat mencari tempat-tempat yang ada jaringan di tempat lain yaitu dengan mencari kafe atau tempat makan lain yang menyediakan wifi. Hal ini tentu mengharuskan mahasiswa mengeluarkan uang lagi untuk sekedar mengakses jaringan internet. Seharusnya kampus member ruang lebih, karena teman-teman pun membayar UKT tiap enam bulan sekali,” sambungnya.

Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh Shaufy Fernanda selaku Presiden Mahasiswa IAIN Purwokerto yang turut memberikan sambutannya mengenai peringatan Hari Musik Nasional. Dalam sambutannya, ia pun menyinggung isu jam malam yang membatasi ruang gerak mahasiswa dalam memanfaatkan fasilitas kampus.

“Megenai isu jam malam, banyak mahasiswa yang berkegiatan malam mengalami peringatan setelah mencapai batas maksimal yaitu pukul 22.00 WIB. Bahkan ada yang mengalami ancaman pengusiran paksa jika tidak mematuhinya.” Ungkapnya dalam sambutan tersebut.

Kemudian ia mengajak mahasiswa untuk menyelesaikan isu tersebut dengan megubah pola gerakannya. Ia menyampaikan perlu adanya pengumpulan isu-isu lain yang terjadi di IAIN Purwokerto kemudian di diskusikan dalam public hearing.

Tidak hanya berhenti di sambutan, setelahnya reporter LPM Obsesi melanjutkan wawancara. Ia melanjutkan tanggapannya mengenai jam malam.

“Jam malam mengalami pro dan kontra. Jam malam sangat menghambat kegiatan dalam hal latihan atau beraktivitas. Akan tetapi pihak Wakil Rektor III tidak menerima alasan apapun. Ketika ditanya alasan pemberlakuan jam malam karena apa, katanya untuk menciptakan kerapian. Kemudian yang saya tau entah ini dari kebijakan menteri atau siapa pun ada program green campus dimana yang melaksanakan selain IAIN Purwokerto itu ada UIN Semarang. Salah satu programnya itu memang menutup teman-teman mahasiswa untuk tidak tidur di kampus,”

Kemudian ia pun menyampaikan bahwa pihak Wakil Rektor III mengalami tumpang tindih dalam menegakkan aturan tersebut. Selanjutnya ketika dimintai audiensi pihak Wakil Rektor III menolaknya secara mentah-mentah.

“Lah kemarin, jadi seperti ini ada beberapa pertanyaan yang mungkin disampaikan ke Warek, Pak Warek pernah mengatakan kalau kegiatan boleh, tapi kemudian sewaktu kita tanya lagi, kita konfirmasi lagi itu tidak boleh, itu menjadi tumpang tindihkan. Sebenarnya itu yang perlu kita perjelas. Ketika saya tanya-tanya jawabannya Cuma satu yaitu pokoknya ini harus dilaksanakan untuk alasan dan lain-lain ya ini untuk kerapian dan kebersihan kampus. Nah ketika ingin audiensi itu menolak secara mentah-mentah. Nah kalau memang seperti itu, opsi kami ya iventariskan masalah kemudian kita public hearing. Masa iya public hearing mau ditolak kan tidak mungkin,”

Diakhir wawancara ia turut menyampaikan harapannya kepada seluruh mahasiswa IAIN Purwokerto.
“Saya rasa teman-teman mahasiswa saat ini agar lebih meningkatkan kesadaran akan hal-hal krusial dan kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh kampus maupun pemerintah daerah. Karena sesungguhnya kalau bukan kita yang bergerak siapa lagi.” Pungkasnya.


Reporter: Richa Dwianti

Posting Komentar

0 Komentar