Ticker

6/recent/ticker-posts

Euforia Hari Perempuan, FPR Gelar Aksi Edukasi

Meski sudah lewat sehari, euforia hari perempuan internasional masih menjadi perbincangan yang hangat. Fakta yang terjadi sekarang pun masih menunjukan bahwa kaum perempuan, masih ditempat pada lapisan sosial kedua. Dengan mengerahkan belasan massa, Front Pembela Rakyat (FPR) menggelar aksi edukasi. Massa yang dari awal direncanakan memulai aksi pada pukul 15.30 WIB, pada akhirnya memulai aksinya pada pukul 16.00 WIB di Alun-alun Purwokerto sebelah selatan (9/2).
Koordinator lapangan, Rizki mengungkapkan bahwa aksi yang diadakan ini sebagai bentuk mengingatkan kembali bahwa pada masa lampau perempuan bisa lebih dari itu.
“Dimana sejarah perempuan sekitar tahun 1970 itu kan menjadi perjuangan perempuan di Amerika Serikat. Makanya hari ini kita bertujuan untuk mengingatkan bagaimana perempuan hari ini yang terus-terus mengalami ketertindasan dan mengalami yang namanya deskriminasi baik di upah, baik di rantai produksi hari ini kita mengingatkan bahwa perempuan pernah sehebat itu ungkapnya. 
Berbagai organisasi turut meramaikan aksi ini. “Yang terlibat disini ada dari berbagai organisasi yaa, mulai dari apa namanya, dari organisasi perempuan ada Seruni, terus di organisasi mahasiswa ada Fornt Mahasiswa Nasional, terus di organisasi pemuda ada Pembaru, dan satu lagi dari Teater Corak.
Tuntutan lain yang menjadi sorotan pada aksi ini adalah tentang penghapusannya pasal kontroversial dalam Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau yang lebih dikenal sebagai omnibus law. Terutama mengenai kebutuhan buruh tentang cuti haid, hamil dan melahirkan yang terkesan dibatasi.
Ditengah situasi diatas justru rezim menciptakan regulasi-regulasi yang semakin menindas dan menghisap kaum perempuan. RUU ketahanan keluarga, salah satu point yang sangat disoroti dalam RUU tersebut adalah pembagian kerja antara suami dan istri yang hendak diatur oleh negara. Pengaturan tersebut tercantum dalam pasal 25 ayat 3 (tiga) yang berbunyi : 
kewajiban istri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, antara lain :
1. Wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya
2. Menjaga keutuhan keluarga, serta 
3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undang.

Tampak sekali disini Negara kembali mendomestifikasi perempuan, menghambat kemajuan perempuan sebagai tenaga produkatif yang setara dengan laki-laki. tulis disalah satu selembaran yang dibagikan peserta aksi pada masyarakat yang berada disekitar lokasi aksi. 

Selain itu massa juga menyampaikan delapan tuntutan, yang diantaranya :
1.Hentikan deskriminasi terhadap perempuan       diberbagai sektor
2. Berikan jaminan atas hak maternal terhadap buruh perempuan
3. Berikan kebebasan berpikir, berorganisasi, dan berjuang bagi rakyat, khususnya perempuan.
4. Wujudkan wajib sekolah 12 tahun secara gratis, serta hapuskan UKT dan biaya pendidikan tinggi
5. Cabut segala regulasi yang mendiskriminasikan rakyat, khususnya perempuan
6. Tolak RUU KUHP, tolak Ketahanan Keluarga, tolak Cipta Kerja (omnibus law) yang berpotensi semakin menindas dan mendiskriminasikan rakyat, khususnya perempuan
7. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
8.Wujudkan reforma agrarian sejati dan industrialisasi nasional untuk mengatasi kemiskinan yang merupakan akar kekerasan terhadap perempuan.

Sebenernya kita sama, yang membedakan dari perempuan dan laki-laki hanya kodratnya saja dimana perempuan bisa melahirkan, perempuan bisa haid, perempuan bisa hamil, bisa menyusui, laki-laki tidak kan, tapi beberapa hal yang diluar itu perempuan dan laki-laki ya sebenernya sama kan, baik sacara ekonomi atau hal lain, mereka mendapat perlakuan sama. ungkap Rizki.  

Posting Komentar

0 Komentar