Ticker

6/recent/ticker-posts

Ribut-ribut Ijazah Jokowi, Batas Tipis Antara Kritik dan Tudingan Semata

 

(Fakhri Hermansyah/Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sumber: ANTARA)

Ada satu hal yang menarik dari polemik ijazah mantan presiden Joko Widodo, persoalan ini terus memicu perdebatan publik meski ia tidak lagi menjabat sebagai presiden. Masyarakat masih membicarakannya, media terus memberitakannya, dan berbagai pendapat bermunculan di ruang publik. Di tengah riuh perdebatan tersebut, ada pertanyaan yang rasanya perlu kita ajukan: sebenarnya kita sedang berusaha mencari kebenaran, atau justru sedang mencari pembenaran atas kebencian yang sudah lebih dulu ada?

Pertanyaan ini bukan berarti masyarakat harus berhenti mempertanyakan rekam jejak Jokowi. Sebagai mantan presiden dan tokoh publik, rekam jejaknya tentu boleh diperiksa. Tidak ada jabatan yang membuat seseorang kebal dari kritik maupun proses hukum. Namun, mempertanyakan sesuatu harus berlandaskan fakta yang jelas, bukan sekadar pelampiasan rasa tidak suka.

Polemik ini kembali mengemuka setelah Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Dalam persidangan tersebut, ia memaparkan riwayat pendidikan serta menunjukkan dokumen ijazahnya dari pelbagai jenjang. Meski demikian, kehadiran di ruang sidang maupun pernyataan di hadapan publik bukan berarti menyelesaikan seluruh pertanyaan secara otomatis. Di sinilah masyarakat dituntut bijak membedakan antara fakta yang sudah teruji, keterangan pihak terkait, dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Bertanya Itu Boleh, Tapi Menuduh Harus Berdasar

Dalam negara demokrasi, sikap masyarakat merupakan kontrol terhadap sebuah kekuasaan. Seperti pejabat publik lainnya, Jokowi tentu boleh dikritik atas kebijakan dan keputusan selama masa pemerintahannya. Masyarakat juga berhak meminta penjelasan ketika ada persoalan yang dinilai belum terang. Namun, kebebasan berpendapat bukan berarti semua tuduhan bisa disampaikan tanpa tanggung jawab.

Kritik seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan diskusi, bukan buru-buru mengubah prasangka menjadi kesimpulan. Kita juga perlu mengingat bahwa sesuatu yang ramai dibicarakan belum tentu benar. Dalam persoalan seperti ini, bukti dan proses pemeriksaan semestinya lebih penting daripada potongan informasi, asumsi, atau komentar yang beredar di media sosial.

(Momen Joko Widodo pamer ijazah di hadapan Roy Suryo. Sumber: Tribunnews.com)

Jangan Biarkan Ketidaksukaan Mengalahkan Akal Sehat

Perdebatan ini kian rumit ketika penilaian objektif bercampur dengan kebencian personal. Akibatnya, setiap informasi yang beredar diterima atau ditolak semata-mata berdasarkan rasa suka dan tidak suka.

Kita tidak harus menyukai Jokowi untuk mengakui haknya mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Sebaliknya, kita juga tidak harus membenci Jokowi untuk berani mempertanyakan sesuatu tentang dirinya. Kedua hal ini bisa berjalan beriringan. Kritik yang kuat justru lahir dari argumentasi dan fakta yang teruji, bukan dari penghinaan atau tuduhan yang prematur.

Hukum Harus Menjadi Jalan Kebenaran

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang ijazah seorang mantan presiden. Tetapi juga tentang cara kita memperlakukan informasi, menggunakan kebebasan berpendapat, dan memandang proses hukum. Jika ada dugaan yang dianggap serius, buktikan melalui mekanisme yang berlaku. Jika ada penjelasan atau bukti dari pihak terkait, periksa dan uji secara objektif tanpa penghakiman di ruang publik.

Jokowi boleh dikritik, dipertanyakan, bahkan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Namun, semua itu harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan cara yang bertanggung jawab. Jangan sampai keinginan untuk menemukan kesalahan seseorang justru membuat kita mengabaikan kebenaran. Sebab, tujuan kritik seharusnya membantu publik melihat persoalan dengan lebih jernih, bukan sekadar memberi alasan untuk membenci.

Penulis: Annisa Yasmine Azzahra

Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah

Posting Komentar

0 Komentar