![]() |
| (Fakhri Hermansyah/Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sumber: ANTARA) |
Ada satu hal yang menarik dari polemik ijazah mantan
presiden Joko Widodo, persoalan ini terus memicu perdebatan publik meski ia
tidak lagi menjabat sebagai presiden. Masyarakat masih membicarakannya, media
terus memberitakannya, dan berbagai pendapat bermunculan di ruang publik. Di
tengah riuh perdebatan tersebut, ada pertanyaan yang rasanya perlu kita ajukan:
sebenarnya kita sedang berusaha mencari kebenaran, atau justru sedang mencari
pembenaran atas kebencian yang sudah lebih dulu ada?
Pertanyaan ini bukan berarti masyarakat harus berhenti
mempertanyakan rekam jejak Jokowi. Sebagai mantan presiden dan tokoh publik,
rekam jejaknya tentu boleh diperiksa. Tidak ada jabatan yang membuat seseorang
kebal dari kritik maupun proses hukum. Namun, mempertanyakan sesuatu harus
berlandaskan fakta yang jelas, bukan sekadar pelampiasan rasa tidak suka.
Polemik ini kembali mengemuka setelah Jokowi hadir
sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait
tudingan ijazah palsu. Dalam persidangan tersebut, ia memaparkan riwayat
pendidikan serta menunjukkan dokumen ijazahnya dari pelbagai jenjang. Meski
demikian, kehadiran di ruang sidang maupun pernyataan di hadapan publik bukan
berarti menyelesaikan seluruh pertanyaan secara otomatis. Di sinilah masyarakat
dituntut bijak membedakan antara fakta yang sudah teruji, keterangan pihak
terkait, dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Bertanya Itu Boleh, Tapi Menuduh
Harus Berdasar
Dalam negara demokrasi, sikap masyarakat merupakan kontrol
terhadap sebuah kekuasaan. Seperti pejabat publik lainnya, Jokowi tentu boleh
dikritik atas kebijakan dan keputusan selama masa pemerintahannya. Masyarakat
juga berhak meminta penjelasan ketika ada persoalan yang dinilai belum terang. Namun,
kebebasan berpendapat bukan berarti semua tuduhan bisa disampaikan tanpa
tanggung jawab.
Kritik seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan diskusi,
bukan buru-buru mengubah prasangka menjadi kesimpulan. Kita juga perlu
mengingat bahwa sesuatu yang ramai dibicarakan belum tentu benar. Dalam
persoalan seperti ini, bukti dan proses pemeriksaan semestinya lebih penting
daripada potongan informasi, asumsi, atau komentar yang beredar di media
sosial.
![]() |
| (Momen Joko Widodo pamer ijazah di hadapan Roy Suryo. Sumber: Tribunnews.com) |
Jangan Biarkan Ketidaksukaan
Mengalahkan Akal Sehat
Perdebatan ini kian rumit ketika penilaian objektif bercampur
dengan kebencian personal. Akibatnya, setiap informasi yang beredar diterima
atau ditolak semata-mata berdasarkan rasa suka dan tidak suka.
Kita tidak harus menyukai Jokowi untuk mengakui haknya
mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Sebaliknya, kita juga tidak harus
membenci Jokowi untuk berani mempertanyakan sesuatu tentang dirinya. Kedua hal
ini bisa berjalan beriringan. Kritik yang kuat justru lahir dari argumentasi
dan fakta yang teruji, bukan dari penghinaan atau tuduhan yang prematur.
Hukum Harus Menjadi Jalan
Kebenaran
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang ijazah
seorang mantan presiden. Tetapi juga tentang cara kita memperlakukan informasi,
menggunakan kebebasan berpendapat, dan memandang proses hukum. Jika ada dugaan
yang dianggap serius, buktikan melalui mekanisme yang berlaku. Jika ada
penjelasan atau bukti dari pihak terkait, periksa dan uji secara objektif tanpa
penghakiman di ruang publik.
Jokowi boleh dikritik, dipertanyakan, bahkan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan hukum. Namun, semua itu harus dilakukan dengan
dasar yang jelas dan cara yang bertanggung jawab. Jangan sampai keinginan untuk
menemukan kesalahan seseorang justru membuat kita mengabaikan kebenaran. Sebab,
tujuan kritik seharusnya membantu publik melihat persoalan dengan lebih jernih,
bukan sekadar memberi alasan untuk membenci.
Penulis: Annisa Yasmine Azzahra
Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah


0 Komentar