![]() |
| (Sesi penyampaian diskusi oleh narasumber Amicus Curiae di Hetero Space Purwokerto, Kamis (02/04/26). dok: LPM Obsesi) |
Purwokerto — Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas menggelar
diskusi bertajuk “Amicus Curiae untuk Tapol Banyumas” di Hetero Space Purwokerto,
Kamis (02/04/2026). Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB ini menghadirkan
sejumlah pemantik diskusi di antaranya Luthfi Kalbu Adi, Khanan Saputra, dan
Sidiq A. Purnama.
Diskusi publik untuk menyusun Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan
dilangsungkan guna mengawal kasus pidana yang tengah bergulir di Pengadilan
Negeri Purwokerto. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi publik dalam
mengingatkan hakim agar tidak sekadar menjadi corong undang-undang.
Lutfi Kalbu Adi, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) sekaligus pengurus Serikat Pekerja Kampus, menjelaskan bahwa
Amicus Curiae merupakan bentuk partisipasi publik untuk memberikan masukan
hukum kepada hakim.
“Bentuknya adalah opini hukum atas peristiwa yang sedang dialami
terdakwa. Ini adalah masukan, bukan untuk memaksa pengadilan mengikuti alur
pikir kita, karena masyarakat memiliki keterbatasan. Mau dipakai atau tidak,
itu otoritas hakim.” sambung Luthfi.
Luthfi menambahkan bahwa inisiatif ini muncul untuk merespons kasus
yang melibatkan tiga terdakwa yang telah menjalani masa tahanan selama lima
bulan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan ini adalah mendorong
agar hakim memberikan putusan bebas atau lepas bagi para terdakwa. Menurutnya,
jika hakim tetap memutus bersalah hanya berdasarkan penerapan kaku pasal
penganiayaan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
"Hakim itu bukan corong undang-undang. Hakim itu haruslah
melakukan penggalian, rechtsvinding atau menemukan hukum. Dia harus mau
menerima banyak perspektif dari disiplin ilmu lain," tegas Luthfi.
![]() |
| (Peserta diskusi menyimak dan mendengarkan penjelasan selama diskusi berlangsung di Hetero Space Purwokerto, Kamis (02/04/26). dok: LPM Obsesi) |
Dalam berlangsungnya diskusi publik pada sore ini hadir pula keluarga
korban tahanan politik yang mengikuti dengan seksama dari awal hingga akhir
acara. Salah satu perwakilan keluarga terdakwa, yakni Ibu dari Kusuma menyampaikan
harapannya kepada Pengadilan Negeri untuk mengapresiasi masukan yang diberikan
dalam forum diskusi publik Amicus Curiae.
“Harapan saya pihak Pengadilan Negeri (PN) dapat mengapresiasi
masukan masyarakat sehingga anaknya bisa kembali ke pangkuan keluarga dan
menata masa depan yang lebih baik lagi karena dia masih sekolah.” ujar Ibu
Kusuma dengan penuh harap.
Saat ini, proses hukum terhadap terdakwa telah memasuki tahap
krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 bulan penjara,
pihak terdakwa masih akan menyampaikan pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan
pada hari Selasa dan Rabu mendatang, sedangkan untuk pembacaan vonis
diperkirakan akan dilakukan pada minggu depan.
Sementara itu, perwakilan dari BEM Unsoed, Setiawan menegaskan
bahwa hukum saat ini tengah terancam karena digunakan oleh segelintir orang
untuk memenjarakan masyarakat. Ia mendesak DPRD Banyumas untuk tidak tinggal
diam dan segera bersuara guna memastikan hakim memutus perkara secara adil.
Selain melalui hukum dan amicus curiae, Setiawan menyatakan akan mengawal kasus
ini lewat edukasi masif di media sosial. Menurutnya hal ini dilakukan agar
hasil diskusi publik dapat bertransformasi menjadi argumen hukum yang kuat di
pengadilan, sekaligus mengingatkan pemerintah bahwa demokrasi tidak boleh
disepelekan.
Hingga saat ini, tim penyusun tengah merampungkan draf Amicus
Curiae dengan menampung naskah atau opini tambahan dari audiens yang relevan
hingga tanggal 8 mendatang. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan secara
resmi kepada hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri.
Diskusi publik ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus
mengawal kasus hingga ketukan palu terakhir di pengadilan. Seluruh elemen yang
hadir sepakat bahwa persatuan antara akademisi, mahasiswa dan keluarga korban
adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah demokrasi dan keadilan di ruang
publik.
Penulis: Najma Sabiha Ijaz
Reporter: Tolhah Ahmad, Annisa Yasmine Azzahra, Ahmad Zubair
Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah


0 Komentar