Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaringan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Dorong Amicus Curiae untuk Kasus Pidana di Purwokerto


(Sesi penyampaian diskusi oleh narasumber Amicus Curiae di Hetero Space Purwokerto, Kamis (02/04/26). dok: LPM Obsesi)


Purwokerto — Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas menggelar diskusi bertajuk “Amicus Curiae untuk Tapol Banyumas” di Hetero Space Purwokerto, Kamis (02/04/2026). Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB ini menghadirkan sejumlah pemantik diskusi di antaranya Luthfi Kalbu Adi, Khanan Saputra, dan Sidiq A. Purnama.

Diskusi publik untuk menyusun Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dilangsungkan guna mengawal kasus pidana yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengingatkan hakim agar tidak sekadar menjadi corong undang-undang.

Lutfi Kalbu Adi, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sekaligus pengurus Serikat Pekerja Kampus, menjelaskan bahwa Amicus Curiae merupakan bentuk partisipasi publik untuk memberikan masukan hukum kepada hakim.

“Bentuknya adalah opini hukum atas peristiwa yang sedang dialami terdakwa. Ini adalah masukan, bukan untuk memaksa pengadilan mengikuti alur pikir kita, karena masyarakat memiliki keterbatasan. Mau dipakai atau tidak, itu otoritas hakim.” sambung Luthfi.

Luthfi menambahkan bahwa inisiatif ini muncul untuk merespons kasus yang melibatkan tiga terdakwa yang telah menjalani masa tahanan selama lima bulan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan ini adalah mendorong agar hakim memberikan putusan bebas atau lepas bagi para terdakwa. Menurutnya, jika hakim tetap memutus bersalah hanya berdasarkan penerapan kaku pasal penganiayaan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

"Hakim itu bukan corong undang-undang. Hakim itu haruslah melakukan penggalian, rechtsvinding atau menemukan hukum. Dia harus mau menerima banyak perspektif dari disiplin ilmu lain," tegas Luthfi.


(Peserta diskusi menyimak dan mendengarkan penjelasan selama diskusi berlangsung di Hetero Space Purwokerto, Kamis (02/04/26). dok: LPM Obsesi)


Dalam berlangsungnya diskusi publik pada sore ini hadir pula keluarga korban tahanan politik yang mengikuti dengan seksama dari awal hingga akhir acara. Salah satu perwakilan keluarga terdakwa, yakni Ibu dari Kusuma menyampaikan harapannya kepada Pengadilan Negeri untuk mengapresiasi masukan yang diberikan dalam forum diskusi publik Amicus Curiae.

“Harapan saya pihak Pengadilan Negeri (PN) dapat mengapresiasi masukan masyarakat sehingga anaknya bisa kembali ke pangkuan keluarga dan menata masa depan yang lebih baik lagi karena dia masih sekolah.” ujar Ibu Kusuma dengan penuh harap.

Saat ini, proses hukum terhadap terdakwa telah memasuki tahap krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 bulan penjara, pihak terdakwa masih akan menyampaikan pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Selasa dan Rabu mendatang, sedangkan untuk pembacaan vonis diperkirakan akan dilakukan pada minggu depan.

Sementara itu, perwakilan dari BEM Unsoed, Setiawan menegaskan bahwa hukum saat ini tengah terancam karena digunakan oleh segelintir orang untuk memenjarakan masyarakat. Ia mendesak DPRD Banyumas untuk tidak tinggal diam dan segera bersuara guna memastikan hakim memutus perkara secara adil. Selain melalui hukum dan amicus curiae, Setiawan menyatakan akan mengawal kasus ini lewat edukasi masif di media sosial. Menurutnya hal ini dilakukan agar hasil diskusi publik dapat bertransformasi menjadi argumen hukum yang kuat di pengadilan, sekaligus mengingatkan pemerintah bahwa demokrasi tidak boleh disepelekan.

Hingga saat ini, tim penyusun tengah merampungkan draf Amicus Curiae dengan menampung naskah atau opini tambahan dari audiens yang relevan hingga tanggal 8 mendatang. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi kepada hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri.

Diskusi publik ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal kasus hingga ketukan palu terakhir di pengadilan. Seluruh elemen yang hadir sepakat bahwa persatuan antara akademisi, mahasiswa dan keluarga korban adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah demokrasi dan keadilan di ruang publik.

Penulis: Najma Sabiha Ijaz

Reporter: Tolhah Ahmad, Annisa Yasmine Azzahra, Ahmad Zubair

Editor: Novandi Ali Akbar, Alwa Shofwah

Posting Komentar

0 Komentar