Ticker

6/recent/ticker-posts

Aliansi SEMARAK Banyumas Lakukan Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. DPRD Banyumas; 'Kajian hanya kami terima, tetapi tidak ditandatangani.'


PURWOKERTO- Aliansi serikat masyarakat bergeraklah (SEMARAK) Banyumas yang terdiri dari gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil lakukan aksi tolak omnibus law Cipta Kerja bertempat di depan gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (16/07).  Aksi serupa juga dilakukan di berbagai kota besar lainnya salah satunya Jakarta langsung di depan gedung DPR RI.
Foto: Doc.OBSESI
Omnibus Law Cipta kerja dinilai hanya menguntung korporasi-oligarki dan semakin mencekik kesejahteraan para pekerjanya. Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja berdampak pada sistem pendidikan, lingkungan yang bisa menyebabkan krisis ekologi, perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja
Dalam prosesnya DPR hanya melibatkan elit yang berkepentigan, dan tidak melibatkan para pekerja. Omnibus Law Cipta kerja akan menggerus kaum buruh tidak ada jaminan kesejahteraan jangka panjang. Selain itu, pada kluster pendidikan perguruan tinggi dibolehkan mencari laba sebesar-besarnya,  industrialisasi pendidikan. Kemudian juga pada izin AMDAL, izin lingkungan yang dipermudah justru akan membuat krisis ekologi bagi masyarakat adat ataupun masyarakat di sekitar wilayah rentan bencana alam. Selain itu juga, pada agri kultur, baik perikanan, peternakan, hingga hutan” Ujar Fahrul Firdausi  selaku Koordninator Aksi. 
Foto: Doc.OBSESI

Fahrul juga mengakui bahwa ia dan masa aksi lainnya sudah membuat kajian kolektif tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang siap diserahkan untuk DPR RI melalui DPRD Banyumas. Sehingga dalam aksi kali ini, aliansi SEMARAK Banyumas menuntut diantaranya:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Banyumas untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibuktikan dengan keterangan resmi yang dipublikasikan.
2. DPRD siap mendorong pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
3  Membuka partispasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan khususnya yang akan berdampak langsung kepada masyarakat Banyumas.
Usai menyampaikan berbagai macam orasi, Subagyo, Ketua Komisi II DPRD Banyumas menemui masa aksi. Sayangnya, Subagyo hanya menerima aspirasi aksi dan kajiannya tetapi tidak sepakat untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak menandatangani lembar tuntutan yang disediakan dengan alasan menandatangani bukan wewenangnya.


Subagyo, Ketua Komisi II DPRD

Kami menerima kajiannya, melanjutkan ke DPR ini, kami menggunakan APBD untuk kesana, harus juga dipertanggungjawaban. Untuk menandatangani ini (lembar tuntutan) bukan wewenang saya. Saya hanya ditugaskan menerima aspirasi, nanti dibuatkan tanda terima.” Ujarnya
Tidak menyerah begitu saja, aliansi SEMARAK terus mendesak pihak DPRD menandatangani  lembar tuntutan karena dengan menandatangani merupakan salah satu bukti konkret bahwa DPRD bersama rakyat sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan begitu, DPRD diharapkan bisa mengakomodir dan menindaklanjuti dengan wewenang yang dimiliki.
Penyerahan Kajian Kepada DPRD
Namun, DPRD tetap bersikukuh hanya bisa menerima kajian tersebut. “ Saya terikat oleh tata tertib dewan, jika mewakili kelembagaan dewan, maka ada pimpinan dewan. Terkait dukungan ini posisi kita harus sama dihadapan hukum. Kalau kawan punya aspirasi silahkan sampaikan, saya juga punya aspirasi yag berbeda dengan kawan-kawan. Saya yang terancam jabatan jika pernyataan saya mungkin mengandung unsur-unsur yang membahayakan.Lanjut Subagyo.
Meskipun berjalan cukup alot, kedua belah pihak menyepakati untuk DPRD Banyumas hanya sebagai perantara untuk menyerahkan kajian ini kepada DPR RI. Perantara ini dibuktikan dengan surat tanda terima aspirasi yang dibuatkan oleh pihak DPRD.

Reporter: Aulia Insan
Editor : Arifa

Posting Komentar

0 Komentar