PURWOKERTO-
Aliansi
serikat masyarakat bergeraklah (SEMARAK) Banyumas yang terdiri dari gabungan
elemen mahasiswa dan masyarakat sipil lakukan aksi tolak omnibus law Cipta Kerja
bertempat di depan gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (16/07). Aksi serupa juga dilakukan di berbagai kota
besar lainnya salah satunya Jakarta langsung di depan gedung DPR RI.
Omnibus
Law Cipta kerja dinilai hanya menguntung korporasi-oligarki dan semakin
mencekik kesejahteraan para pekerjanya. Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja
berdampak pada sistem pendidikan, lingkungan yang bisa menyebabkan krisis
ekologi, perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa
legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja
![]() |
Foto: Doc.OBSESI |
“ Dalam
prosesnya DPR hanya melibatkan elit yang berkepentigan, dan tidak melibatkan
para pekerja. Omnibus Law Cipta kerja akan menggerus kaum buruh tidak ada jaminan
kesejahteraan jangka panjang. Selain itu, pada kluster pendidikan perguruan
tinggi dibolehkan mencari laba sebesar-besarnya, industrialisasi pendidikan. Kemudian juga
pada izin AMDAL, izin lingkungan yang dipermudah justru akan membuat krisis
ekologi bagi masyarakat adat ataupun masyarakat di sekitar wilayah rentan
bencana alam. Selain itu juga, pada agri kultur, baik perikanan, peternakan,
hingga hutan” Ujar Fahrul Firdausi
selaku Koordninator Aksi.
![]() |
Foto: Doc.OBSESI |
Fahrul
juga mengakui bahwa ia dan masa aksi lainnya sudah membuat kajian kolektif
tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang siap diserahkan untuk DPR RI melalui DPRD
Banyumas. Sehingga dalam aksi kali ini, aliansi SEMARAK Banyumas menuntut
diantaranya:
1. Mendesak DPRD Kabupaten
Banyumas untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibuktikan dengan keterangan
resmi yang dipublikasikan.
2. DPRD
siap mendorong pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menolak Omnibus Law Cipta
Kerja.
3 Membuka partispasi aktif
dalam setiap pengambilan kebijakan
khususnya yang akan
berdampak langsung kepada masyarakat Banyumas.
Usai
menyampaikan berbagai macam orasi, Subagyo, Ketua Komisi II DPRD Banyumas
menemui masa aksi. Sayangnya, Subagyo hanya menerima aspirasi aksi dan
kajiannya tetapi tidak sepakat untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak
menandatangani lembar tuntutan yang disediakan dengan alasan menandatangani
bukan wewenangnya.
![]() |
Subagyo, Ketua Komisi II DPRD |
“ Kami menerima kajiannya,
melanjutkan ke DPR ini, kami menggunakan APBD untuk kesana, harus juga
dipertanggungjawaban. Untuk menandatangani ini (lembar tuntutan) bukan wewenang
saya. Saya hanya ditugaskan menerima aspirasi, nanti dibuatkan tanda terima.”
Ujarnya
Tidak
menyerah begitu saja, aliansi SEMARAK
terus mendesak pihak DPRD menandatangani lembar tuntutan karena dengan menandatangani
merupakan salah satu bukti konkret bahwa DPRD bersama rakyat sepakat menolak
Omnibus Law Cipta Kerja.
Dengan begitu, DPRD diharapkan bisa mengakomodir dan menindaklanjuti dengan
wewenang yang dimiliki.
![]() |
Penyerahan Kajian Kepada DPRD |
Namun,
DPRD tetap bersikukuh hanya bisa menerima kajian tersebut. “ Saya
terikat oleh tata tertib dewan, jika mewakili kelembagaan dewan, maka ada
pimpinan dewan. Terkait dukungan ini posisi kita harus sama dihadapan hukum.
Kalau kawan punya aspirasi silahkan sampaikan, saya juga punya aspirasi yag
berbeda dengan kawan-kawan. Saya yang terancam jabatan jika pernyataan
saya mungkin mengandung unsur-unsur yang membahayakan.” Lanjut Subagyo.
Meskipun
berjalan cukup alot, kedua belah pihak menyepakati untuk DPRD Banyumas hanya
sebagai perantara untuk menyerahkan kajian ini kepada DPR RI. Perantara ini
dibuktikan dengan surat tanda terima aspirasi yang dibuatkan oleh pihak DPRD.
Reporter: Aulia Insan
Editor : Arifa
Editor : Arifa
0 Komentar