Ticker

6/recent/ticker-posts

Aliansi Ahmad Yani Menggugat gelar Aksi tuntut berbagai Polemik terkait UKT

aksi di depan gedung Rektorat
Tambah... tambah... tambah subsidi... tambah subsidi sekarang juga.....

Ratusan mahasiswa IAIN Purwokerto yang tergabung dalam Aliansi Ahmad Yani Menggugat melakukan aksi damai bertempat di depan gedung rektorat IAIN Purwokerto, Senin (29/06). Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, aksi damai ini berujung audiensi dengan pihak birokrat kampus yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor (Warek) satu, Warek dua, Warek tiga, dan beberapa wakil dekan ikut mendampingi.

Aksi kali ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan atas asil audiensi yang dilaksanakan pada 16 Juni kemarin yang menghasilkan Surat Edaran Rektor terkait mekanisme keringanan pembayaran UKT. Aliansi Ahmad Yani Menggugat menilai poin-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut memberatkan dan menciderain sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, mekanisme tersebut diterapkan dengan sistem bersyarat. Syarat tersebut diantaranya Surat keterangan tidak mampu, surat pernyataan tidak menerima beasiswa manapun, surat pernyataan penurunan ekonomi akibat COVID-19, surat pemutusan hubungan kerja, slip gaji, dan bukti lainnya yang dianggap sah. Dengan persyaratan yang cukup pelik, besaran potongan yang diterima hanya 10% tanpa kejelasan berapa banyak mahasiswa yang lolos seleksi.
foto: Dok.OBSESI
“Semua mahasiswa yang mendaftar dan memenuhi persyaratan, maka kami akan loloskan” ujar Ridwan selaku Warek 2.

Selain menuntut pertambahan besaran potongan UKT dan tanpa adanya syarat, Aliansi Ahmad Yani Menggugat juga menuntut berbagai transparansi alokasi dana. Berikut tuntutan kepada pihak kampus; kenaikan presentase pemotongan UKT menjadi 30%, peniadaan seleksi penerimaan keringanan UKT, Pembayaran UKT dengan metode angsuran selama tiga kali dalam satu semester, menyususn standarisasi perkuliahan daring, meniadakan biaya wisuda online, dan transparansi anggaran KKN Covid-19 yang hanya berlangsung selama 20 hari.

Tanggapan Rektor dan Jajarannya tentang enam tuntutan Aliansi Ahmad Yani Menggugat

foto: Dok.OBSESI
Tanggapan yang diberikan oleh rektor dinilai berbelit-belit, terbukti dengan audiensi yang cukup memakan waktu berjam-jam karena pihak rektorat banyak menjelaskan kembali apa yang dibicarakan dalam audiensi jilid pertama.

Penambahan presentase pemotongan UKT menjadi 30% ditolak oleh Rektor, Moh. Roqib. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan KMA dan mereka tidak bisa membuat keputusan yang melanggar KMA.  Selain itu, pemberian keringanan UKT tetap dilakukan dengan adanya persyaratan yang sudah ada dalam Surat Edaran Rektor terkait mekanisme pelaksanaan keringan UKT, yang bersandar pada KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 515 Tahun 2020.

 “Kita-kita ini, jangan diajak melanggar Undang-Undang, melanggar hukum. Mekanisme kebijakan dikampus dalam membuat keputusan untuk melibatkan mahasiswa ya itu ga ada. Keputusan itu tidak dibuat-buat hanya karena aklamasi sepakat. Tidak seperti itu.” Ujar Moh. Roqib.

Tuntutan terkait metode pembayaran UKT diangsur selama tiga kali dalam satu semester tidak dikabulkan oleh pihak rektor. Namun, sebagai gantinya, mereka menerapkan perpanjangan waktu dalam membayar UKT sampai menjelang Ujian Tengah Semester. “Kita kasih jeda waktu pembayaran UKT sampai UTS sekitar bulan Oktober. Tidak bisa jika diterapkan angsuran tiga kali, kita itu terbatas karena kampus yang masih satuan kerja. Beda lagi kalau Badan Layanan Umum (BLU) yang bisa saja membuat kebijakan berpihak ke mahasiswa tapi menyalahi aturan. Toh, ini ya sama saja dengan angsuran.” Ujar Ridwan.
proses audiensi
Kemudian, terkait standarisasi perkuliahan daring untuk semester gasal, rektor mengakui banyak kekurangan dari mulai ketidakdisiplinan mahasiswa hingga dosen, kendala sinyal, dan sebagainya. Maka, mereka menjanjikan sebuah sistem perkuliahan daring yang lebih tertata dan sistem ini sedang dimatangkan di Forum Warek I selaku bidang akademik.

Menurut penjelasan rektor, peniadaan biaya wisuda online juga tidak memungkinkan karena mahasiswa yang dikenai biaya tersebut adalah mahasiswa yang masih belum menggunakan sistem pembayaran biaya uang kuliah tunggal atau non-UKT. Mahasiswa yang sudah menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal tidak dikenakan biaya tambahan akademik lainnya seperti PPL, KKN, Wisuda, dan lain-lain.

Transparansi UKT masih belum diberikan oleh pihak kampus dengan dalih ada mekanisme tertentu yang harus diterapkan. Berlaku pula untuk transparansi dana KKN tempo lalu yang hanya belangsung selama dua puluh hari. “Tidak ada pengembalian Uang untuk mahasiswa. Ga bisa. Uang masuk dari mahasiswa itu buat kebutuhan tempat tinggal, diberikan kepada induk semang. Sudah diberikan, sudah tandatangan, tidak bisa ditarik kembali.” Jelas Ridwan.

Hasil sementara Birokrasi Kampus-Mahasiswa, 0-0

Tuntutan 30% tidak dipenuhi oleh birokrasi kampus, Aliansi Ahmad Yani Menggugat meminta agar presentase keringanan UKT 0% kemudian mendiskusikan kembali besaran yang layak dengan perwakilan mahasiswa. Karena diketaui bersama bawa dalam KMA Nomor 515 2020 tidak menyebutkan besaran presentase keringanan yang akan diberikan.  “Kami ingin, karena bapak sekalian tidak menyepakati 30%, ya kita 0 saja. Kemudian diskusikan bareng besarannya, melibatkan mahasiswa untuk ikut mendiskusikan rancangan biaya UKT yang akan dipresntasekan. Intinya, kita ingin hitung-hitungan bersama. Karena kita tidak tau 10% itu hasil diskusi apa dan bagaimana. ” Ujar Ibnu Katsir salah satu anggota Aliansi.
foto: Dok.OBSESI
Menurut Moh. Roqib hasil 10% berdasarkan keputusan rapat. Berawal dari diusulkan oleh UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, kemudian berlanjut dalam forum rektor, forum warek, sembari menunggu adanya KMA. Keputusan tersebut dinilai sudah final.

Hal ini diperkuat oleh argumen Warek 2, Ridwan, bahwa keputusan 10% sudah final karena sudah terlampir dalam surat edaran rektor. Jika ada perubahan atau penambahan besarannya, akan berakibat pada kebijakan lain.  Beliau menyepakati adanya ruang untuk transparansi. “SEMA, DEMA, akan berdiskusi tentang waktu selanjutnya. Kami akan menyampaiakan paparan tentang 10% itu kenapa dan isisnya apa. Kemungkinan keputusan 10% itu sudah final dengan segala kalkulasinya.” Jelas Ridwan.

Meskipun negosiasi ini berjalan cukup alot karena kedua belah pihak sama-sama bersikukuh dengan keinginannya, birokrasi kampus akhirnya menyepakati untuk membuka ruang untuk mendiskusikan besaran presentase keringan UKT bersama dengan perwakilan mahasiswa.
Nota Kesepahaman
“Menambah lebih dari 10% itu ga bisa. Kemampuan dana kita tidak akan bisa mengcover bantuan kuota dan lainnya. Kalau mau direlatifkan, maka kami akan merelatifkan kebijakan lainnya seperti kuota salah satunya.” Tambah Ridwan.

Aksi kali ini diakhiri dngan penandatanganan nota kesepahaman. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Rektor dan tiga orang saksi dari Aliansi Ahmad Yani Menggugat.

Reporter : Iqbal dan Latifah
Editor : Aulia Insan


Posting Komentar

0 Komentar