Ticker

6/recent/ticker-posts

Polemik Kebijakan Paket Data Internet Hingga Keringanan UKT


PURWOKERTO- Rektor IAIN Purwokerto beserta jajaran birokrasi kampus lainnya seperti Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) melakukan audiensi terkait polemik UKT untuk semester ganjil dan Subsidi Kuota. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Senat Mahasiswa Institut, Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang bertempat di Ruang Senat Rektorat IAIN Purwokerto (16/06). Audiensi ini sebagai upaya menjawab keresahan mahasiswa terkait ketidaktegasan kampus dalam menerapkan kebijakan untuk mahasiswanya. 
REKTOR IAIN Purwokerto Beserta Jajarannya
Kuota atau paket data menjadi salah satu penunjang lancarnya pembelajaran via daring. Selain itu, kondisi tempat tinggal pun menjadi penunjang lancarnya pembelajaran daring tersebut. Namun sampai saat ini, tidak sedikit mahasiswa yang masih mengalami kendala dalam mengakses internet. Kemudian disisi lain, penggunaan kuota internet yang berlipat akibat kuliah daring ini, dianggap menambah beban ekonomi mahasiswa ditengah kesulitan ekonomi saat pandemi seperti ini.
Padahal, kebijakan ganti rugi kuota dikarenakan pembelajaran metode daring, sudah tercantum di dalam Surat Edaran Sekretaris Jendral Nomor 26 Tahun 2020 pada poin 4, dengan bunyi “Biaya komunikasi bentuk pulsa telfon, atau paket internet dapat diberikan kepada pegawai, mahasiswa, peserta sesuai dengan besaran yang wajar.” Akan tetapi pihak kampus IAIN Purwokerto belum juga melaksanakan kebijakan tersebut.
Awal diberlakukannya perkuliahan daring, pihak birokrat kampus telah mengatakan bahwa sedang berusaha menghubungi provider untuk bekerjasama  dalam pemberian kuota kepada mahasiswa. Namun, sangat disayangkan sampai Ujian Akhir Semester (UAS) berlangsung mahasiswa belum mendapatkan haknya terkait pemberian subsidi kuota.
Foto: Dok.OBSESI
“Kerjasama dengan provider sampai sekarang masih proses diiventarisir oleh provider itu, ya karena kebijakan itu tergantung oleh pihak lain, kita bergantung, kita minta, mohon untuk diberi bantuan, ya kalau ga dapat ya udah. Menurut saya, kita sudah berupaya untuk melakukan sesuatu. Kalau kemudian dengan uang tunai untuk membeli kuota, dibagikan kepada mahasiswa itu tidak bisa, anggarannya dan regulasinya tidak memungkinkan. Sekali lagi, Pembelian kuota untuk mahasiswa dari segi anggaran tidak memungkinkan.” Tegas H. Ridwan selaku Wakil Rektor II IAIN Purwokerto saat ditemui diruangannya.
Provider yang masih ditunggu keputusannya hingga kini yakni Indosat dan Telkomsel. Menurut Fajar, salah satu staf TIPD mengatakan bahwa jumlah mahasiswa yang menggunakan provider tersebut, menjadi bahan pertimbangan kerjasama.
“Yang diusahakan bukan pembagian kouta internet, tapi akses internet gratis. Salah satu aspek yang dipertimbangan yaa itu tadi, berepa mahasiswa yang menggunakan provider dari dua ini, kan mahasiswa IAIN yang pakai Indosat baru 24% , Telkomsel 11%. Kemudian apakah kampus sudah menggunakan model pembelajaran yang dapat diposting ke masing-masing server ya menjadi salah satu aspek pertimbangan” ujarnya.
Proses Audiensi di Ruang Senat Rektorat IAIN Purwokerto
Ketidakmungkinann untuk pemberian kuota secara cuma-cuma ini dikarenakan banyaknya pemangkasan dana oleh pemerintah pusat untuk penanggulangan COVID-19. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Rektor II bahwa sekitar 6 milyar anggaran IAIN Purwokerto dipangkas. Hal ini juga menyebabkan pemangkasan anggaran pada kegiatan kampus lainnya. Berkali-kali kampus berbicara terkait jumlah pemotongan anggaran akan tetapi tidak pernah sekalipun berbicara sebanyak apa uang anggaran yang diterima.
“Kampus kita ini dihemat atau dipotong dananya ada dua tahap, tahap pertama 5,7 milyar, tahap ke-dua sekitar 260 juta, jadi hampir 6 milyar. Disamping itu ada program baru yakni SATGAS Penanggulangan COVID-19, konsekuensinya beberapa kegiatan dipotong anggarannya, kegiatan-kegiatan termasuk penelitian dosen, itukan butuh pendanaan tinggi, 1,9 milyar itu termasuk yang dipotong, jadi dosen tahun ini ga ada penelitian. Itu salah satunya.” Ujar Ridwan.
Kemudian terkait kebijakan peringanan UKT semester ganjil, kebijakan kampus yang diambil akan sesuai dengan hasil Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas dampak bencana wabah Covid-19.



“Keringanan diberikan kepada mahasiswa yang mengusulkan. Di poin 5 permohonan keringanan UKT yang di berikan oleh kampus kepada mahasiswa yaitu hanya untuk mereka yang mengajukan permohonan. Permohonan itu oleh KMAI juga harus melampirkan persyaratan-persyaratan dalam poin ke  4. Regulasi akan menjadi keputusan pimpinan dan akan mengadaptasi persyaratan KMAI. Prinsipnya pihak kampus akan tetap patuh pada hal-hal  yang menjadi garis skema.” Ujar Ridwan.
Terkait keringanan UKT, pengajuan keringanan akan dilakukan melalui akun Simas IAIN Purwokerto. Pendaftaran keringanan akan dimulai pada tanggal 18 Juni - 5 Juli 2020. Ketentuan lebih lanjut terkait keringanan UKT akan diperjelas melalui surat edaran rektor. Perlu ditegaskan bagi semua mahasiswa yang mendaftar bahwa tidak menjamin akan mendapatkan keringanan tersebut. Karena dalam prosesnya, akan ada proses seleksi dari pihak kampus yang kadangkala salah sasaran.

Editor : Richa
Reporter: Aulia Insan & Dayu

Posting Komentar

0 Komentar