PURWOKERTO- Rektor IAIN
Purwokerto beserta jajaran birokrasi kampus lainnya seperti Wakil Rektor I,
Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian
(Kasubag) melakukan audiensi terkait polemik UKT untuk semester ganjil dan
Subsidi Kuota. Acara tersebut
dihadiri oleh perwakilan Senat Mahasiswa Institut, Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang bertempat
di Ruang Senat Rektorat IAIN Purwokerto (16/06). Audiensi ini sebagai upaya
menjawab keresahan mahasiswa terkait ketidaktegasan kampus dalam menerapkan
kebijakan untuk mahasiswanya.
![]() |
REKTOR IAIN Purwokerto Beserta Jajarannya |
Kuota atau paket data menjadi salah satu penunjang lancarnya
pembelajaran via daring. Selain itu, kondisi tempat tinggal pun menjadi penunjang lancarnya pembelajaran daring tersebut. Namun sampai saat ini, tidak sedikit mahasiswa yang masih mengalami kendala dalam mengakses internet. Kemudian disisi lain, penggunaan kuota internet yang berlipat akibat kuliah daring ini, dianggap menambah beban ekonomi mahasiswa ditengah kesulitan ekonomi saat pandemi seperti ini.
Padahal, kebijakan ganti rugi kuota dikarenakan
pembelajaran metode daring, sudah tercantum di dalam Surat Edaran Sekretaris
Jendral Nomor 26 Tahun 2020 pada poin 4, dengan bunyi “Biaya komunikasi bentuk
pulsa telfon, atau paket internet dapat diberikan kepada pegawai, mahasiswa,
peserta sesuai dengan besaran yang wajar.” Akan tetapi pihak kampus IAIN Purwokerto belum juga melaksanakan kebijakan tersebut.
Awal
diberlakukannya perkuliahan daring, pihak birokrat kampus telah mengatakan bahwa sedang berusaha menghubungi provider
untuk bekerjasama dalam pemberian kuota kepada mahasiswa.
Namun, sangat disayangkan sampai Ujian Akhir Semester (UAS) berlangsung mahasiswa
belum mendapatkan haknya terkait pemberian subsidi kuota.
![]() |
Foto: Dok.OBSESI |
“Kerjasama dengan provider sampai sekarang masih proses
diiventarisir oleh provider itu, ya karena kebijakan itu tergantung oleh pihak
lain, kita bergantung, kita minta, mohon untuk diberi bantuan, ya kalau ga
dapat ya udah. Menurut saya, kita sudah berupaya untuk melakukan sesuatu. Kalau
kemudian dengan uang tunai untuk membeli kuota, dibagikan kepada mahasiswa itu
tidak bisa, anggarannya dan regulasinya tidak memungkinkan. Sekali lagi,
Pembelian kuota untuk mahasiswa dari segi anggaran tidak memungkinkan.” Tegas
H. Ridwan selaku Wakil Rektor II IAIN Purwokerto saat ditemui diruangannya.
Provider yang masih ditunggu keputusannya hingga kini yakni Indosat
dan Telkomsel. Menurut Fajar, salah satu staf TIPD mengatakan bahwa jumlah mahasiswa yang menggunakan
provider tersebut, menjadi bahan pertimbangan kerjasama.
“Yang diusahakan bukan pembagian kouta internet, tapi akses
internet gratis. Salah satu aspek yang dipertimbangan yaa itu tadi, berepa mahasiswa
yang menggunakan provider dari dua ini, kan mahasiswa IAIN yang pakai Indosat
baru 24% , Telkomsel 11%. Kemudian apakah kampus sudah menggunakan model
pembelajaran yang dapat diposting ke masing-masing server ya menjadi salah satu
aspek pertimbangan” ujarnya.
![]() |
Proses Audiensi di Ruang Senat Rektorat IAIN Purwokerto |
Ketidakmungkinann untuk pemberian kuota secara cuma-cuma ini
dikarenakan banyaknya pemangkasan dana oleh pemerintah pusat untuk
penanggulangan COVID-19. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Rektor II bahwa
sekitar 6 milyar anggaran IAIN Purwokerto dipangkas. Hal ini juga menyebabkan
pemangkasan anggaran pada kegiatan kampus lainnya. Berkali-kali kampus
berbicara terkait jumlah pemotongan anggaran akan tetapi tidak pernah sekalipun
berbicara sebanyak apa uang anggaran yang diterima.
“Kampus kita ini dihemat atau dipotong dananya ada dua tahap, tahap
pertama 5,7 milyar, tahap ke-dua sekitar 260 juta, jadi hampir 6 milyar.
Disamping itu ada program baru yakni SATGAS Penanggulangan COVID-19,
konsekuensinya beberapa kegiatan dipotong anggarannya, kegiatan-kegiatan
termasuk penelitian dosen, itukan butuh pendanaan tinggi, 1,9 milyar itu
termasuk yang dipotong, jadi dosen tahun ini ga ada penelitian. Itu salah
satunya.” Ujar Ridwan.
Kemudian terkait kebijakan peringanan UKT semester ganjil,
kebijakan kampus yang diambil akan sesuai dengan hasil Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri atas dampak bencana wabah Covid-19.
“Keringanan diberikan kepada mahasiswa yang mengusulkan. Di poin 5
permohonan keringanan UKT yang di berikan oleh kampus kepada mahasiswa yaitu
hanya untuk mereka yang mengajukan permohonan. Permohonan itu oleh KMAI juga harus
melampirkan persyaratan-persyaratan dalam poin ke 4. Regulasi akan menjadi keputusan pimpinan dan
akan mengadaptasi persyaratan KMAI. Prinsipnya pihak kampus akan tetap patuh
pada hal-hal yang menjadi garis skema.”
Ujar Ridwan.
Terkait keringanan UKT, pengajuan keringanan akan dilakukan melalui akun Simas IAIN Purwokerto. Pendaftaran keringanan akan dimulai
pada tanggal 18 Juni - 5 Juli 2020. Ketentuan lebih lanjut terkait keringanan UKT akan diperjelas melalui surat edaran rektor. Perlu ditegaskan bagi semua mahasiswa yang mendaftar bahwa tidak menjamin akan mendapatkan keringanan tersebut. Karena dalam prosesnya, akan ada proses seleksi dari pihak kampus yang kadangkala salah sasaran.
Editor : Richa
Reporter: Aulia Insan & Dayu
0 Komentar